Syarat dan Hukum Berpuasa Bagi Orang Sakit di Bulan Ramadhan
Syarat dan Hukum Berpuasa Bagi Orang Sakit di Bulan Ramadhan ada tiga macam :
- Orang sakit yang tidak ada harapan sembuh, maka hukumnya tidak wajib berpuasa. Akan tetapi dia wajib mengeluarkan satu mud beras (6,25 Ons) setiap harinya. Dan jika suatu hari dia mampu menunaikan puasa, maka dia tidak wajib mengqodho’nya.
Adapun maksud dengan penyakit yang tidak bisa disembuhkan adalah suatu penyakit yang dikatakan oleh dokter spesialis atau sudah menjadi pengetahuan umum apabila terkena sakit tersebut pasti tidak ada harapan sembuh. - Orang yang sakit dengan penyakit yang dapat disembuhkan seperti demam dan lain-lain, jika dia merasa dengan berpuasa menyebabkan akan lama sembuhnya atau sakitnya akan tambah parah, yang diperkuat dengan perkataan seorang dokter, atau dia mengalami kelelahan yang sangat dengan penyakit tersebut, maka dia boleh tidak berpuasa dan wajib mengqodho’nya di hari yang lain.
Apabila sakitnya terus menerus tanpa henti, maka boleh tidak berniat puasa jika sakitnya kambuh sebelum fajar, dan jika tidak kambuh sebelum fajar, maka wajib atasnya untuk berniat, walaupun dia menyangka akan kambuh setelah fajar. Hal ini berlaku bagi orang yang tidak takut sakitnya tambah parah bila dia berpuasa. Adapun orang yang takut penyakitnya akan tambah parah atau tambah lama sembuhnya, sekalipun hal itu hanya perkiraan maka dia boleh tidak berniat dan tidak berpuasa. Namun jika berniat lalu kambuh penyakitnya pada waktu siang hari, maka boleh baginya berbuka bahkan wajib berbuka jika khawatir dengan berpuasa akan membahayakan dirinya. - Jika sakitnya ringan atau biasa seperti pusing dan lain-lain, maka hukumnya haram untuk tidak berpuasa.
Post a Comment for "Syarat dan Hukum Berpuasa Bagi Orang Sakit di Bulan Ramadhan"
Tinggalkan Komentar