Hukum Menelan Air Ludah atau Dahak Saat Berpuasa
Hukum Menelan Air Ludah atau Dahak Saat Berpuasa -
Hukum Menelan Dahak Saat Berpuasa
Menelan dahak saat berpuasa tidak membatalkan puasa, kecuali jika sudah sampai dahak itu ke batas dhohir (ujung) tenggorokan, yaitu tempat makhroj huruf هـ dan خ lalu ditelan maka batallah puasanya.
Dan tidak membatalkan jika menelan dahak yang ada di pangkal tenggorokan, yaitu tempat makhroj ح karena masih di batas batin (termasuk rongga dalam).
Hukum Menelan Air Ludah Saat Berpuasa
Menelan air ludah tidak membatalkan puasa, tetapi dengan tiga syarat:
- Hendaknya air ludah itu murni, tidak bercampur dengan sesuatu apapun. Lain halnya apabila bercampur dengan sesuatu, seperti bekas makanan dan lain-lain, apabila ditelan batallah puasanya, kecuali jika sulit dipisahkan atau sudah berusaha untuk meludahkan akan tetapi masuk juga, maka hal itu tidak membatalkan puasa.
- Hendaknya air ludah itu suci, lain halnya apabila bercampurkan dengan darah yang keluar dari gusi, sehingga menyebabkan air ludah menjadi najis. Jika demikian maka batallah puasanya apabila ditelan.
- Air ludah yang dia telan selama masih di dalam mulut tidak membatalkan jika ditelan, lain halnya apabila sudah keluar dari batas mulut (keluar dari bibir), lalu ditelannya maka batallah puasanya.
Wallahu A'lam Bishawab ...
Post a Comment for "Hukum Menelan Air Ludah atau Dahak Saat Berpuasa"
Tinggalkan Komentar