Hak Mengasuh Anak dan Syarat-Syaratnya
Hak Mengasuh Anak
Hak Mengasuh Anak. Pada dasarnya, seorang anak diasuh oleh bapak dan ibunya. Jika terjadi perceraian, yang paling berhak mengasuh anak tersebut adalah ibu kandungnya, dengan catatan, selama ia tidak menikah lagi dengan selain mahram anaknya tersebut.
Misalnya, ibu kandungnya itu menikah lagi dengan paman anak tersebut, maka hak asuh anak tetap pada ibu kandungnya. Tapi jika dia menikah dengan selain mahram anak itu, berpindahlah hak asuh si anak kepada ayahnya.
Adapun jika salah satu dari bapak atau ibu meninggal dunia, yang paling berhak mengasuhnya adalah pihak-pihak berikut ini, secara berurutan:
- Ibu kandungnya.
- Nenek dari pihak ibunya.
- Ayah kandungnya.
- Nenek dari pihak ayahnya.
- Saudara anak itu, yang sekandung lebih berhak dari yang bukan sekandung, dan yang perempuan lebih berhak dari yang laki-laki .
- Bibi dari pihak ibunya.
- Anak perempuan dari saudara anak itu .
- Bibi dari pihak ayahnya.
Masa Mengasuh Anak
Waktu mengasuh seorang anak adalah sampai batas umur tamyiz.
Definisi tamyiz secara istilah
" هو قوة في الدماغ بها تستنبط المعاني "
انظر المفردات للراغب الأصفهاني( ميز) ص ٤٩٥.
"Kekuatan daya pikir yang dengannya anak mampu menemukan dan menetapkan beberapa makna(perkataan)" (lihat Al-Mufradat karya Ar-Raghib Al-Ashfahani halaman 495).
Tanda-Tanda Umur Tamyiz
Para ulama telah memberikan pendapat yang beragam tentang tanda-tanda tamyiz.
Sebagian mereka ada yang berpendapat:
" المميز هو الذي يفهم الخطاب،ورد الجواب"
انظر تحرير التنبيه للنووي- كتاب الحج ص ١٥٣.
"Mumayyiz (seseorang yang telah tamyiz) adalah anak mampu memahami suatu pembicaraan dan mampu menjawab (pertanyaan) dari lawan bicaranya.
Apakah tamyiz dibatasi pada usia tertentu atau ditandai jika telah mencapai usia tertentu?
Telah terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama pada pembahasan ini.
Wallahu a'lam, pendapat yang terpilih adalah bahwa tamyiz tidak dibatasi pada usia tertentu. Pendapat ini dikuatkan oleh Al-Imam An-Nawawi dan sebagian ulama dari kalangan Hanafiyah, Malikiyah dan Hanabilah.
Berkata Al-Imam An-Nawawi:
" ولا ينضبط التمييزبسن بل يختلف باختلاف الأفهام"
انظر تحرير التنبيه للنووي - كتاب الجيم ،ص ١٥٣.
"Dan tamyiz itu tidaklah dibatasi pada usia tertentu akan tetapi usia tamyiz berbeda-beda sesuai dengan perkembangan pemahaman seorang anak" (lihat Tahrir At-Tanbih karya An-Nawawi halaman 153).
sendiri, minum sendiri, dan cebok sendiri, yaitu umumnya pada umur 7 tahun. Selama itu, nafkah si anak menjadi tanggungan bapaknya.
Setelah itu, si anak diberi pilihan, mau tinggal bersama bapak atau bersama ibunya. Jika ia memilih ayahnya, si ayah tak boleh mencegah ibu anak tersebut untuk mengunjunginya. Jika ia memilih ibunya, pada siang hari anak tersebut harus diserahkan kepada ayahnya, untuk dididik dan diberi pelajaran.
Syarat-Syarat Kepengasuhan Anak
Tidak setiap orang berhak mengasuh anak, kecuali demi kemaslahatan si anak, bila persyaratan berikut ini terpenuhi.
Berikut Syarat-Syarat Kepengasuhan Anak :
- Maka, seorang yang gila tidak berhak mengasuh anak tersebut, dan jika terjadi demikian berpindahlah hak asuh pada pihak yang setelahnya (Misalnya si ibu gila, maka yang berhak mengasuhnya adalah si nenek dari pihak ibunya, dan begitu seterusnya).
- Jika hak asuh anak tersebut dalam urutannya jatuh pada nonmuslim, berpindah haknya kepada orang yang setelahnya.
- Bukan seorang yang fasik. Pengertian fasik adalah seseorang yang melakukan dosa besar, karena akan berbahaya membiarkan seorang anak diasuh oleh seorang yang fasik.
- Ibu kandungnya yang tidak menikah lagi. Sebagaimana telah diterangkan sebelumnya, jika si ibu menikah lagi, berpindahlah hak asuh kepada ayahnya, kecuali jika menikahnya dengan mahram anak tersebut, misalnya paman anak itu, maka tetaplah haknya sebagai pengasuh.
Post a Comment for "Hak Mengasuh Anak dan Syarat-Syaratnya"
Tinggalkan Komentar