Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hukum Menikahi Wanita Beda Agama


Hukum Menikahi Wanita Beda Agama. Wanita kafir (Beda Agama) dalam Islam terbagi menjadi dua, yaitu yang beragama dengan agama ahlil kitab dan yang beragama dengan agama bukan ahlil kitab. Kita akan membahasnya satu persatu dalam artikel ini :

1. Menikahi Wanita Beragama Ahlil Kitab

Yang dimaksud Ahlil Kitab di sini adalah agama Yahudi yang berpedoman dengan kitab Taurat atas syari’atnya Nabi Musa AS, dan agama Nasrani yang berpedoman dengan kitab Injil atas syari’atnya Nabi Isa AS. Sedangkan hukum menikah wanita beragama ahlil kitab dapat diperinci sebagai berikut:

- Jika wanita itu keturunan Bani Israil, yaitu yang bernasabkan kepada Nabi Ya’qub bin Ibrahim AS, maka sah menikahi mereka dengan syarat yang penting kita tidak tahu bahwa kakek-kakeknya masuk ke dalam agama tersebut setelah terutusnya seorang nabi yang menghapus syari’at nabi sebelumnya. Dan sebelum dirubah isi kitab mereka, misalnya jika wanita tersebut beragama Yahudi yang penting kita tidak tahu bahwa masuknya kakek-kakeknya ke dalam agama Yahudi setelah terutusnya Nabi Isa AS dan Nabi Muhammad SAW. Karena syari’at Nabi Musa AS dihapus dengan syari’atnya Nabi Isa AS dan syari’atnya Nabi Muhammad SAW. Dan jika wanita tersebut beragama Nasrani maka yang penting kita tidak tahu bahwa kakeknya masuk ke dalam agama tersebut setelah terutusnya Nabi Muhammad SAW.

Karena syari’at Nabi Muhammad SAW menghapus syari’at Nabi Isa AS. Jadi kesimpulannya jika kita ketahui bahwa kakeknya masuk ke dalam agama ahlil kitab sebelum terutusnya seorang nabi yang menghapus syari’at sebelumnya, atau kita ragu akan hal atau tidak tahu sama sekali, maka menikahi wanita tersebut hukumnya sah, dan jika kita ketahui masuknya kakek wanita tersebut setelah terutusnya seorang nabi, maka hukumnya tidak sah menikahinya.

Yang demikian itu Allah SWT berdasarkan firmanNya dalam Al-Qur’an Surat Al Maidah ayat 5


اَلْيَوْمَ اُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبٰتُۗ وَطَعَامُ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ حِلٌّ لَّكُمْ ۖوَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَّهُمْ ۖوَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ الْمُؤْمِنٰتِ وَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ مِنْ قَبْلِكُمْ اِذَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّ مُحْصِنِيْنَ غَيْرَ مُسَافِحِيْنَ وَلَا مُتَّخِذِيْٓ اَخْدَانٍۗ وَمَنْ يَّكْفُرْ بِالْاِيْمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهٗ ۖوَهُوَ فِى الْاٰخِرَةِ مِنَ الْخٰسِرِيْنَ

Artinya :
Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi. (Q.S. Al Maidah:5)

- Jika wanita tersebut bukan keturunan Bani Israil, maka hukum menikahi mereka sah asalkan kita tahu dengan pasti (yaitu dengan kesaksian dua orang saksi atau sudah terkenal di kalangan banyak orang) bahwa kakeknya masuk ke agama tersebut sebelum terutusnya seorang nabi yang menghapus syari’at agamanya.

Jadi untuk zaman kita sekarang ini untuk mengetahui hal tersebut hampir dikatakan mustahil sehinga dalam Madzhab Imam Safi’i RA, menikahi wanita beragama Ahlil Kitab yang bukan keturunan Bani Israil mustahil, akan tetapi dalam Madzhab Imam Malik RA, tidak disyaratkan hal tersebut, yang penting beragama Ahlil Kitab yaitu agama Yahudi dan Nasrani. Dan perlu diketahui bahwa menikahi wanita Ahlil Kitab hukumnya makruh, karena ditakutkan suaminya akan condong ke agamanya karena pengaruh istrinya, akan tetapi jika diharapkan keislaman wanita itu dengan mengawininya, maka tidak makruh bahkan sunnah.

2. Wanita Kafir Beragama Bukan Ahlil Kitab

Adapun jika wanita kafir tersebut bukan beragama ahlul kitab, apapun agamanya, apakah Budha, Hindu, Konghuchu, komunis dan lain-lain, maka hukum mengawini mereka dilarang oleh agama, haram dan tidak sah berdasarkan firman Allah SWT dalam Al-Qur’an Surat Al Baqarah ayat 221

وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا ۚ وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ أُولَٰئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ ۖ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ ۖ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ

Artinya :
Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran. (Q.S. Al Baqarah:221).

Wallahu A'lam Bishawab ...

Post a Comment for "Hukum Menikahi Wanita Beda Agama"