Apa Hukum Jika Menyikat Gigi Saat Berpuasa ?
Hukum Menyikat Gigi Saat Berpuasa
Hukum menyikat gigi atau memakai siwak saat berpuasa dan setelah masuknya waktu shalat dhuhur adalah Makruh, karena hal itu akan menghilangkan bau mulut yang dituntut oleh syara’ untuk tidak dihilangkan, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
“لَخُلُوْفُ فَمِ الصَّائِمِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللهِ مِنْ رِيْحِ الْمِسْكِ“(رواه البخاري)
Yang artinya: “Sungguh bau mulut orang yang sedang berpuasa lebih harum di sisi Allah dari bau misik”. [HR. Bukhori].
Hikmah Dimakruhkannya Menyikat Gigi
Hikmah dimakruhkannya menyikat gigi setelah masuknya waktu shalat
Dhuhur atau waktu istiwa’ adalah karena bau mulut biasanya akan tampak
saat itu.
Dan jika menyikat gigi dengan pasta gigi atau odol, Hal ini dikhawatirkan jika rasa yang dimiliki pasta gigi atau odol akan masuk ke mulut lalu tertelan maka batal lah puasanya. Lantas, selama berpuasa bagaimana supaya mulut tetap segar dan tidak bau? Solusinya, kamu bisa menyikat gigi sebelum datang waktu imsak. Sehingga selama berpuasa, mulut tetap terasa segar dan bebas bau mulut yang mengganggu.
Selain menyikat gigi saat berpuasa, berikut hal-hal yang Makruh jika dilakukan saat Berpuasa.
Berikut Hal-Hal Yang Makruh Jika Dilakukan Saat Berpuasa :
1. Ghibah atau Menggunjing Orang Lain
Ghibah atau menggunjing orang lain baik ketika berpuasa ataupun tidak, menggunjing atau ghibah merupakan hal yang kurang baik dilakukan.Ketika kita sedang menggunjing tentang kejelekan orang lain, puasa yang dijalankan memang tidak batal. Akan tetapi, pahala puasa yang didapat akan berkurang. Dan kita hanya mendapatkan rasa lapar dan haus saja, jadi tahan diri untuk tidak menggunjing atau bergosip tentang orang lain.
2. Sengaja Berbekam
Bekam merupakan suatu hal yang sunnah dilakukan dan bahkan bagus untuk kesehatan buat tubuh kita. Akan tetapi, hal tersebut akan menjadi makruh jika dilakukan ketika sedang mengerjakan puasa. Apalagi jika kegiatan berbekam mengakibatkan tubuh jadi lemas dan tak bertenaga. Hal ini tentu kurang baik dilakukan, karena selama berpuasa tubuh kekurangan asupan makanan.
3. Tidur Sepanjang Hari
Meskipun tidur saat menjalankan ibadah puasa bisa bernilai ibadah. Namun jika kita tidur terlalu lama, ini bisa jadi hal makruh yang mengurangi pahala puasa. Misalnya, tidur sepanjang hari dari waktu Zuhur hingga adzan Maghrib. Puasa yang dikerjakan tetap sah, namun pahala yang diperoleh jauh berkurang. Akan lebih baik jika waktu luang itu dimanfaatkan untuk menambah pahala. Misalnya dengan membaca ayat-ayat Al-Quran dibandingkan tidur sepanjang hari.
4. Berenang
Berenang maupun berendam di air adalah sesuatu yang makruh dikerjakan saat berpuasa. Sebab, hal ini dikhawatirkan air dapat masuk ke dalam tubuh secara sengaja maupun tidak. Baik melalui mulut, hidung, atau bagian tubuh yang lain.
5. Puasa Wishal
Yang dimaksud dengan wishal ialah berpuasa tiga hari secara berturut-turut tanpa berbuka. Mereka yang melakukan puasa tersebut menyambung waktu puasa mereka. Mengapa puasa Wishal menjadi makruh? Hal ini karena, puasa ini dilakukan sepanjang hari hampir tanpa jeda dan berbuka ketika malam hari. Sementara saat menjalankan puasa, kita diperintahkan berbuka ketika adzan Maghrib sudah berkumandang. Puasa wishal ini menjadi hal yang makruh karena bisa mendatangkan bahaya atau mudharat bagi tubuh. Tak hanya itu saja, bahkan puasa ini juga bisa membuat aktivitas ibadah terganggu karena tubuh menjadi lemas.
Hal-hal makruh dalam berpuasa sangat penting untuk diketahui dan
dihindari agar puasa yang dijalani jadi lebih maksimal.
Bukankah sayang jika pahala puasa yang dilakukan selama seharian
berkurang bahkan tidak kita peroleh hanya karena kita tanpa sengaja
melakukan hal-hal kecil tersebut? Karenanya, pahami dan hindari hal-hal
makruh agar puasa kita lebih afdhol.
Selain itu, perbaiki ibadah dan lakukan amalan lainnya untuk mendulang
pahala lebih banyak.
Post a Comment for "Apa Hukum Jika Menyikat Gigi Saat Berpuasa ?"
Tinggalkan Komentar