Hukum Mengadakan Acara Maulid Nabi
Pengertian Maulid Nabi
Pengertian Maulid Nabi adalah peringatan hari kelahiran Nabi Muhammad SAW, tepatnya pada tanggal 12 Rabiul Awal dalam penanggalan Hijriyah.
Kini, momen kelahiran Nabi Muhammad SAW pada 12 Rabiul Awwal diperingati oleh Muslim di seluruh dunia dengan perayaan Maulid. Tak terkecuali di Indonesia, peringatan Maulid Nabi SAW dilakukan dengan berbagai ekspresi. Masyarakat Jawa, misalnya, merayakan Maulid dengan membaca Manakib Nabi Muhammad dalam Kitab Maulid Barzanji, Maulid Simtud Dhurar, Diba’, Saroful Anam, Burdah, dan lain-lain. Selesai membaca Manakib Nabi Muhammad, biasanya masyarakat menyantap makanan bersama-sama yang disediakan secara gotong royong oleh warga.
Masyarakat Muslim tidak hanya bergembira merayakan kelahiran Nabi, tetapi juga bersyukur atas teladan, jalan hidup, dan tuntunan yang dibawa oleh Nabi. Bangsa Indonesia tidak hanya beragam atau majemuk dalam hal agama, suku, bahasa, seni, dan lain-lain, tetapi juga beragam dalam mengekspresikan tradisi amaliyah keagamaan seperti Maulid.
Bagaimana Hukum Mengadakan Acara Maulid Nabi?
Dalam Fatâwa al-Azhar dinyatakan oleh Syekh ‘Athiyyah Shaqar bahwa menurut Imam al-Suyuthi, al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalani dan Ibnu Hajar al-Haitsami memperingati maulid nabi itu baik, meskipun demikian mereka mengingkari perkara-perkara bid’ah yang menyertai peringatan maulid. Pendapat mereka ini berdasarkan kepada firman Allah Swt:
وذِ كرهم بأيام هللا
Artinya : “Dan ingatkanlah mereka kepada hari-hari Allah”. (Qs. Ibrahim [14]: 5).
Imam an-Nasa’i, Abdullah bin Ahmad dalam Zawâ’id al-Musnad, al-Baihaqi dalam Syu’ab al-Îmân dari Ubai bin Ka’ab meriwayatkan dari Rasulullah Saw bahwa Rasulullah Saw menafsirkan kalimat Ayyâmillah sebagai nikmat-nikmat dan karunia Allah Swt. Dengan demikian maka makna ayat ini: “Dan ingatkanlah mereka kepada nikmat-nikmat dan karunia Allah”. Dan kelahiran nabi Muhammad Saw adalah nikmat dan karunia terbesar yang mesti diingat dan disyukuri.
Rasulullah Saw memperingati hari kelahirannya dengan melaksanakan puasa pada hari itu. Ini terlihat dari jawaban beliau ketika beliau ditanya mengapa beliau melaksanakan puasa pada hari Senin.
وسئل عن صوم االثنين ؟ قال ذاك يوم ولدت فيه ويوم بعثت ) أو أنزل علي فيه(
Artinya : Rasulullah Saw ditanya tentang puasa hari senin. Beliau menjawab, “Pada hari itu aku dilahirkan dan hari aku dibangkitkan (atau hari itu diturunkan [Al-Qur’an] kepadaku)”. (HR. Muslim).
Kisah Pembebasan Tsuwaibah
Para ulama menyebutkan dalam kitab-kitab hadits dan Sirah tentang pembebasan Tsuwaibah.
Tsuwaibah adalah hamba sahaya milik Abu Lahab. Ketika Rasulullah Saw lahir, maka Tsuwaibah kembali ke rumah tuannya menyampaikan berita kelahiran nabi. Karena senang menyambut kelahiran nabi, maka Abu Lahab membebaskan Tsuwaibah dari status hamba sahaya. Al-‘Abbas bin Abdul Muththalib bermimpi bertemu dengan Abu Lahab, ia menanyakan keadaan Abu Lahab. Abu Lahab menjawab, “Saya tidak mendapatkan kebaikan setelah kamu, hanya saja saya diberi minum di sini, karena saya membebaskan Tsuwaibah dan azab saya diringankan setiap hari Senin.
Kisah ini disebutkan para ulama hadits dan Sirah. Disebutkan oleh Imam Abdurrazzaq al-Shan’ani dalam kitab al-Mushannaf, Imam al-Bukhari dalam Shahih al-Bukhari (Kitab: al-Nikah, Bab: wa Ummahatukum allati Ardha’nakum). Ibnu Hajar al-‘Asqalani dalam Fath al-Bari, Imam Ibnu Katsir dalam al-Bidâyah wa al-Nihâyah:
النه لما بشرته ثويبة بميالد ابن أخيه محمد بن عبد هللا أعتقها من ساعته فجوزي بذلك لذلك.
Artinya : “Karena ketika Tsuwaibah menyampaikan berita gembira kelahiran Muhammad bin Abdillah putra saudara laki-lakinya, maka Abu Lahab membebaskan Tsuwaibah (dari hamba sahaya). Maka Abu Lahab diberi balasan atas perbuatannya itu”
Komentar Imam para ahli Qira’at al-Hafizh Syamsuddin bin al-Jazari seperti yang dinukil oleh al-Hafizh al-Suyuthi dalam kitab al-Hâwi li al-Fatâwa:
فإذا كان أبو لهب الكافر الذي نزل القرآن بذمه جوزي في النار بعرحه ليلة مولد النبي صلى اله عليه وسلم به فما حال المسلم الموحد من أمة النبي صلى اله عليه وسلم يسر بمولده ويبذل ما تصل إليه قدرته في محبته صلى هللا عليه وسلم لعمري إنما يكون جزاؤه من هللا الكريم أن يدخله بعضله جنات النعيم
Artinya : “Jika Abu Lahab kafir yang disebutkan celanya dalam al-Qur’an, ia tetap diberi balasan meskipun ia di dalam neraka, karena rasa senangnya pada malam maulid nabi. Maka bagaimanakah keadaan seorang muslim yang bertauhid dari umat nabi Muhammad Saw yang senang dengan kelahirannya dan mengerahkan segenap kemampuannya dalam mencintai Rasulullah Saw. Sungguh, pastilah balasannya dari Allah Swt ia akan dimasukkan ke dalam surga karena karunia-Nya.
Al-Hafizh Abdurrahman bin al-Daiba’ al-Syaibani pengarang Jâmi’ al-Ushûlmeriwayatkan kisah ini dalam kitab Sirah karya beliau. Komentar beliau:
ِ فتخعيف العذاب عنه إنما هو كرامة للنبي صلى هللا عليه وسلم كما خعف عن أبي طالب ال ألجل العتق، لقوله تعالى: ) َط َماو َحبصنَعُ و َنوا فِي َها ( َوبَا ِط ٌل َما كَانُوا يَ ْعَملُ
Artinya : “Keringanan azab bagi Abu Lahab hanya karena kemuliaan untuk Rasulullah Saw, sebagaimana azab Abu Thalib diringankan, bukan karena Abu Lahab membebaskan Tsuwaibah. Berdasarkan firman Allah Swt: “Dan lenyaplah di akhirat itu apa yang telah mereka usahakan di dunia dan sia-sialah apa yang telah mereka kerjakan”. (Qs. Hud [11]: 16).
Komentar Syekh Syamsuddin bin Nashiruddin al-Dimasyqi dalam kitab Maurid al-Shâdi fî Maulid al-Hâdi tentang kisah diringankan azab Abu Lahab karena membebaskan Tsuwaibah saat ia gembira mendengar berita kelahiran Rasulullah Saw:
إذا كان هذا كافرا جاء ذمه * وتبت يداه في الجحيم مخلدا
أتى أنه في يوم االثنين دائما * يخعف عنه للسرور بأحمدا
فما الظن بالعبد الذي طول عمره * بأحمد مسرورا ومات موحدا
Jika orang kafir ini (Abu Lahab) yang telah dikecam.Celaka kedua tangannya di dalam neraka kekal abadi. Diriwayatkan bahwa setiap hari Senin selamanya Azabnya diringankan karena merasa senang dengan Muhammad Maka bagaimana dengan seorang hamba yang sepanjang umurnya Gembira dengan kelahiran Muhammad dan mati dalam keadaan bertauhid.
Pendapat Ulama Tentang Peringatan Maulid Nabi
Pendapat Ibnu Taimiah:
فتعظيم المولد واتخاذه موسما قد يععله بعض الناس ويكون له فيه أجر عظيم لحسن قصده وتعيظمه لرسول هللا صلى هللاعليه وآله وسلم
Artinya : “Mengagungkan hari kelahiran nabi Muhammad Saw dan menjadikannya sebagai perayaan terkadang dilakukan sebagian orang, maka ia mendapat balasan pahala yang besar karena kebaikan niatnya dan pengagungannya kepada Rasulullah Saw”.
Pendapat Al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalani.
Al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalani pernah ditanya tentang peringatan maulid nabi, beliau menjawab:
كة َولَرو ِن الثََّالثَقُم ْن الْف ال َّصاِلححٍد ِم ْن ال َّسلَنقَ ْل َع ْنأيُلد َعةٌم ْوِلِد بص ُل َع َم ِل الْت عَلَى َم َحا ِس َن َو أ ِضِدهَا َملَد ا ْشتَل َك قَم َا ذَهانَّو َم ْن َال فَ َالحسَنَةًد َعةًب ِضَّدهَا َكا َن بم َحا ِس َن َوتَ َجنَّم ْن تَ َحَّرى فِي َع َمِل َهاالْفَ
Artinya : Hukum asal melaksanakan maulid adalah bid’ah, tidak terdapat riwayat dari seorang pun dari kalangan Salafushshalih dari tiga abad (pertama). Akan tetapi maulid itu juga mengandung banyak kebaikan dan sebaliknya. Siapa yang dalam melaksanakannya mencari kebaikan-kebaikan dan menghindari hal-hal yang tidak baik, maka maulid itu adalah bid’ah hasanah. Dan siapa yang tidak menghindari hal-hal yang tidak baik, berarti bukan bid’ah hasanah.
Syekh ‘Athiyyah Shaqar mantan ketua Komisi Fatwa Al-Azhar Mesir:
ورأيى أنه ال بأس بذلك فى هذا العصر الذى كاد الشباب ينسى فيه دينه وأمجاده ، فى غمرة االحتعاالت األخرى التى كادت تطغى على المناسبات الدينية ، على أن يكون ذلك بالتعقه فى السيرة ، وعمل آثار تخلد ذكرى المولد، كبناء مسجد أو معهد أو أى عمل خيرى يربط من يشاهده برسول َّللا وسيرته .
Artinya : Menurut pendapat saya, boleh memperingati maulid nabi pada saat ini ketika para pemuda nyaris melupakan agama dan keagungannya, pada saat ramainya perayaan-perayaan lain yang hampir mengalahkan hari-hari besar agama Islam. Peringatan maulid tersebut diperingati dengan memperdalam sirah (sejarah nabi), membuat peninggalan-peninggalan yang dapat mengabadikan peringatan maulid seperti membangun masjid atau lembaga pendidikan atau amal baik lainnya yang dapat mengaitkan antara orang yang melihatnya dengan Rasulullah Saw dan sejarah hidupnya.
Pendapat Syekh Yusuf al-Qaradhawi.
Syekh Yusuf al-Qaradhawi ketua al-Ittihâd al-‘Âlami li ‘Ulamâ’ al-Muslimîn ditanya tentang hukum memperingati maulid nabi. Beliau memberikan jawaban:
“Bismillah, Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah ke hadirat Rasulullah Saw, amma ba’du:
Ada bentuk perayaan yang dapat kita anggap dan kita akui memberikan manfaat bagi kaum muslimin. Kita mengetahui bahwa para shahabat semoga Allah Swt meridhai mereka tidak pernah merayakan maulid nabi, peristiwa hijrah dan perang Badar, mengapa?Karena semua peristiwa ini mereka alami secara langsung. Mereka hidup bersama Rasulullah Saw. Nabi Muhammad Saw hidup di hati mereka, tidak pernah hilang dari fikiran mereka. Sa’ad bin Abi Waqqash berkata, “Kami bercerita kepada anak-anak kami tentang peperangan Rasulullah Saw sebagaimana kami menghafalkan satu surah al-Qur’an kepada mereka”. Mereka menceritakan kepada anak-anak mereka tentang apa yang terjadi pada perang Badar, Uhud, Khandaq dan Khaibar. Mereka menceritakan kepada anak-anak mereka tentang berbagai peristiwa dalam kehidupan Rasulullah Saw. Oleh sebab itu mereka tidak perlu diingatkan tentang berbagai peristiwa tersebut.
Kemudian tiba suatu masa, kaum muslimin melupakan berbagai peristiwa tersebut, semua peristiwa itu tidak lagi ada di benak mereka. Tidak ada dalam akal dan hati mereka. Oleh sebab itu kaum muslimin perlu menghidupkan kembali makna-makna yang telah mati, mengingatkan kembali berbagai peristiwa yang terlupakan. Memang benar bahwa ada beberapa bentuk bid’ah terjadi, akan tetapi saya nyatakan bahwa kita merayakan maulid nabi untuk mengingatkan kaum muslimin tentang kebenaran hakikat sejarah Rasulullah Saw, Kebenaran risalah Muhammad Saw. Ketika saya merayakan maulid nabi, maka saya sedang merayakan lahirnya risalah Islam. Saya mengingatkan manusia tentang risalah dan sirah Rasulullah Saw.
Pada kesempatan ini saya mengingatkan umat manusia tentang sebuah peristiwa agung dan banyak pelajaran yang bisa diambil, agar saya dapat mengeratkan kembali antara manusia dengan sejarah nabi. Firman Allah Swt:
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا
Artinya : “Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan Dia banyak menyebut Allah”. (Qs. Al-Ahzab [33]: 21).
Agar kita bisa berkorban sebagaimana para shahabat berkorban. Sebagaimana Ali mengorbankan dirinya dengan menempatkan dirinya di tempat tidur nabi. Sebagaimana Asma’ berkorban dengan naik ke atas bukit Tsur setiap hari, sebuah bukit terjal. Agar kita dapat membuat strategi sebagaimana Rasulullah Saw membuat strategi hijrah. Agar kita mampu bertawakkal kepada Allah Swt sebagaimana Rasulullah Saw bertawakkal ketika Abu Bakar berkata kepadanya, “Wahai Rasulullah, jika salah seorang dari mereka melihat ke bawah kedua kakinya, pastilah ia melihat kita”. Rasulullah Saw menjawab, “Wahai Abu Bakar, tidaklah menurut prasangkamu tentang dua orang, maka Allah adalah yang ketiga. Jangan bersedih, sesungguhnya Allah bersama kita”.
Kita membutuhkan pelajaran-pelajaran ini. Peringatan maulid nabi merupakan sarana untuk mengingatkan kembali umat manusia akan makna-makna yang mulia ini. Saya yakin bahwa hasil positif di balik peringatan maulid adalah mengikat kembali kaum muslimin dengan Islam dan mengeratkan mereka kembali dengan sejarah nabi Muhammad Saw agar mereka bisa menjadikan Rasulullah Saw sebagai suri tauladan. Adapun hal-hal yang keluar dari semua ini, maka semua itu bukanlah perayaan maulid nabi dan kami tidak membenarkan seorang pun untuk melakukannya.
Peringatan maulid nabi tidak lebih dari sekedar ekspresi kegembiraan seorang hamba atas nikmat dan karunia besar yaitu kelahiran Muhammad Saw. Dari beberapa pendapat ulama diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa yang dipermasalahkan itu bukanlah peringatannya, akan tetapi cara memperingatinya. Ketika dengan peringatan maulid kesadaran umat semakin bertambah, membangkitkan semangat menjalankan agama, menyadarkan generasi muda akan nabi dan keagungan agamanya, maka maulid menjadi sesuatu yang baik. Akan tetapi perlu inovasi dalam peringatan maulid nabi, tidak hanya sekedar seremonial tanpa makna yang membuat umat terjebak pada rutinitas. Perlu menjadikan momen maulid nabi sebagai wasilah, sebagaimana yang dinyatakan Syekh al-Sayyid Muhammad ‘Alawi al-Maliki:
وإن هذه االجتماعات هي وسيلة كبرى للدعوة إلى هللا وهي فرصة ذهبية ينبغي أن ال تعوت، بل يجب على الدعاة والعلماء أن يذكروا األمة بالنبي صلى هللا عليه وسلم بأخالقه وآدابه وأحواله وسيرته ومعاملته وعباداته، وأن ينصحوهم ويرشدهم إلى الخير والعالح ويحذروهم من البالء والبدع والشر والعتن
Artinya : Perkumpulan-perkumpulan (maulid) ini adalah wasilah/sarana terbesar untuk berdakwah kepada Allah dan merupakan kesempatan emas yang semestinya tidak terlewatkan. Bahkan para da’i dan ulama mesti mengingatkan umat tentang nabi Muhammad Saw, tentang akhlaknya, adab sopan santunnya, keadaannya, sejarah hidupnya, mu’amalah dan ibadahnya. Memberikan nasihat kepada kaum muslimin dan menunjukkan jalan kebaikan dan kemenangan, memperingatkan umat akan musibah, bid’ah, kejelekan dan fitnah.
Demikianlah artikel Hukum Mengadakan Acara Maulid Nabi. Semoga artikel ini bisa dipahami dengan baik. Semoga Hukum Mengadakan Acara Maulid Nabi di atas dapat menurunkan intensitas kontroversi di masyarakat perihal bid‘ah. Terima kasih.
Post a Comment for "Hukum Mengadakan Acara Maulid Nabi"
Tinggalkan Komentar