Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tempat Tempat Yang Dimakruhkan Untuk Melaksanakan Shalat


Makruh merupakan perkara yang dilarang tetapi larangan tidak bersifat pasti, Beberapa ulama menyimpulkan bahwa makruh adalah larangan yang tidak pasti terhadap suatu perbuatan karena tidak ada dalil yang menunjukkan haram atau tidaknya perbuatan tersebut.

Berikut adalah ada tempat-tempat tertentu yang mana agama memakruhkan kita untuk melaksanakan shalat di tempat-tempat tersebut yaitu sebagai berikut ini.

1. Melaksanakan
shalat di (اَلْحَمَّامُ) yaitu tempat mandi sauna, (tempat yang digunakan untuk mandi uap). Atau berupa ruangan yang tertutup sehingga tatkala kita berada diruangan tersebut akan banyak mengeluarkan keringat dan hal itu akan membersihkan kulit tubuh kita, maka dimakruhkan melaksanakan shalat ditempat itu karena tempat itu tidak layak untuk dijadikan sebagai tempat shalat, disebabkan di dalamnya terdapat banyak orang yang membuka aurot dan biasanya tempat seperti itu tidak lepas dari hal-hal yang dihukumi najis.

2. Melaksanakan
shalat di (مَسْلَخ) yaitu tempat yang digunakan oleh orang arab untuk melepaskan pakaian, maka makruh hukumnya melaksanakan shalat ditempat itu disebabkan banyak orang yang membuka aurotnya di tempat itu dan juga tempat itu tidak layak digunakan sebagai tempat shalat.

3. Melaksanakan
shalat di (مَعْطَن) yaitu tempat yang digunakan untuk tempat minum binatang terutama onta, karena biasanya tempat itu tidak lepas dari hal-hal yang najis dan ditakutkan akan datang bahaya yang tidak terduga dari binatang tersebut dan lagi tempat itu tidak layak digunakan sebagai tempat shalat.

4. Melaksanakan
shalat di (مَجْزَرَة) yaitu tempat penyembelihan binatang karena tempat itu tidak lepas dari hal-hal yang dihukumi najis dan lagi tempat itu tidak layak digunakan sebagai tempat shalat.

5. Melaksanakan
shalat diatas pekuburan jika masih belum pernah digali, adapun jika kuburan tersebut sudah pernah digali maka tidak sah shalat diatasnya karena tanah tersebut sudah bercampur dengan najis.

6. Melaksanakan
shalat di tempat pembuangan sampah karena biasanya tempat itu tidak lepas dari benda-benda yang najis dan lagi tempat itu tidak layak dijadikan sebagai tempat shalat.

7. Melaksanakan
shalat dijalanan yang masih digunakan, karena hal itu akan mengganggu orang yang menggunakan jalan tersebut. Dan sebaliknya orang yang berlalu lalang akan mengganggu kekhusyukannya.

8. Melaksanakan
shalat ditempat ibadah non muslim seperti digereja, kelenteng, tempat penyembahan orang hindu dan budha dan lain-lain, karena hal itu akan menimbulkan fitnah dan tempat itu tidak layak untuk digunakan sebagai tempat shalat karena tempat itu termasuk tempat tempat yang dimurkai oleh Allah SWT.

9. Melaksanakan
shalat diatas atap ka’bah, karena kayaknya kurang pantas jika kita melaksanakan shalat diatasnya.

10. Melaksanakan
shalat di lembah atau tempat-tempat yang ditakutkan akan terjadi banjir ditempat itu ketika shalat, karena hal itu dapat merusak kekhusyu’annya.

11. Melaksanakan
shalat ditempat-tempat maksiat seperti tempat mengambil upeti, diskotik, bar dan lain-lain, karena tempat itu tidak layak untuk digunakan sebagai tempat shalat, disebabkan tempat itu termasuk tempat tempat yang dimurkai oleh Allah SWT.

12. Melaksanakan
shalat dipasar karena tempat itu tidak layak digunakan sebagai tempat shalat disebabkan banyaknya orang yang berlalu lalang yang akan menyebabkan kita tidak khusyu’ karenanya.

13. Melaksanakan
shalat didepan orang sementara orang itu menghadap kepadanya, karena hal itu akan mengganggu kekhusyukan sholatnya.

14. Selalu mengerjakan
shalat disuatu tempat saja dan tidak berpindah dari tempat tersebut. Walaupun bagi imam, karena kita disunnahkan untuk menghidupkan banyak tempat dengan ibadah shalat kita sehingga tempat-tempat itu akan menjadi saksi-saksi yang baik untuk kita kelak dihari hisab.

15. Melaksanakan
shalat ditempat yang sejajar dengan tempat berdiri imamnya.

Post a Comment for "Tempat Tempat Yang Dimakruhkan Untuk Melaksanakan Shalat"