Pengertian Dan Hukuman Terhadap Seorang Yang Murtad
Pengertian Murtad
Murtad berasal dari kalimat riddah dan pengertian dari kalimat riddah secara bahasa adalah kembalinya sesuatu ke sesuatu lainnya sedangkan menurut arti Syar’i adalah seseorang muslim yang memutuskan keislamannya dengan masuk ke dalam agama kafir baik dengan perkataan, tindakan, niatan, hinaan, menentang hukum-hukum islam atau meyakini suatu keyakinan di luar agama islam sedangkan dia adalah seseorang yang dianggap sah hukum talaknya jika menceraikan istrinya.
Apabila seseorang muslim berniat dalam hatinya untuk keluar dari agama islam pada masa yang akan datang baik dekat maupun jauh maka semenjak niatan semacam itu sudah terlaksana dalam hatinya dia telah di hukumi sebagai seseorang yang murtad, atau seseorang yang mencela Allah SWT begitu pula Nabinya SAW, atau seseorang melakukan sujud kepada selain Allah, atau dia melakukan penghinaan terhadap unsur-unsur agama misalnya dia berkata “Majlis ta’lim itu membawa kesengsaraan”, ”Sunnah-sunah nabi itu membawa kesusahan dan keapesan”, atau dia melakukan penentangan dalam hal yang berkaitan dengan syariat agama islam misalnya dia mengetahui suatu syariat dalam islam akan tetapi dia menentangnya, atau dia meyakini suatu keyakinan di luar agama islam misalnya dia berkata “Kekuasaan Allah SWT ada batasnya”, “Nasib seseorang ditentukan oleh bintang gemintang” dan lain-lain, maka dalam semua gambaran tersebut diatas seorang muslim yang melakukannya atau mengalaminya dihukumi murtad.
Dan seseorang juga dihukumi murtad jika mengingkari suatu syariat yang telah disepakati semua ulama islam dan semua orang tahu akan hukumnya misalnya mengingkari haramnya meminum khamar atau haramnya berbuat zina.
a) Syarat Seseorang Dihukumi Murtad
Bukan semua orang yang melakukan sebab-sebab kemurtadan dianggap murtad akan tetapi seseorang yang dianggap sah talaknya jika menceraikan istrinya yaitu seorang yang memenuhi syarat berikut ini :
- Seorang yang berakal, maka tidak berpengaruh apapun yang dilakukan atau dikatakan oleh seseorang yang gila dalam agamanya.
- Seorang yang sudah baligh, maka tidak dianggap murtad seorang anak yang belum baligh jika melakukan hal-hal yang memurtadkan seseorang yang sudah dewasa (baligh), sedangkan seorang anak dianggap baligh jika mengalami salah satu dari tiga hal di bawah ini :
1. Genap berumur lima belas tahun dengan hitungan tahun-tahun hijriyah.
2. Mengeluarkan air sperma, baik disengaja seperti onani/masturbasi atau tidak seperti mimpi basah.
3. Jika seorang anak perempuan telah mengalami haid/menstruasi.
4. Seorang yang tidak terpaksa, maka tidak dihukumi murtad jika seseorang dipaksa melakukan sesuatu yang memurtadkannya, asalkan paksaan yang terjadi pada dirinya dianggap suatu paksaan dalam agama yaitu yang memenuhi syarat berikut ini :- Seseorang yang memaksanya adalah seseorang yang mampu untuk membuktikan ancamannya, lain halnya jika yang memaksa adalah seorang anak yang masih kecil yang mengancam akan membunuhnya jika dia tidak melakukan sesuatu yang dipaksanya, maka yang semacam ini tidak dianggap paksaan dalam agama islam karena si anak itu tidak mampu membuktikan ancamannya.
- Seseorang yang dipaksa tidak mampu mengatasi ancaman dari orang yang memaksanya, lain halnya jika yang memaksanya adalah seorang anak kecil, seorang yang sudah tua renta, seorang yang sedang sakit dan terkulai lemas maka yang semacam ini tidak dianggap paksaan dalam agama islam karena yang dipaksa sudah pasti dapat mengatasi ancaman orang yang memaksanya.
- Paksaan orang yang memaksa terjadi saat itu juga, lain halnya jika seseorang dipaksa untuk melakukan sebab-sebab kemurtadan esok hari akan tetapi orang itu telah melakukannya saat itu juga maka orang tersebut dianggap murtad karena paksaan yang disebutkan oleh orang yang memaksanya belum tiba waktunya.
- Tidak tampak dia melakukan hal-hal yang dipaksakan kepadanya dengan kemauannya, lain halnya jika dia dipaksa untuk bersujud kepada patung satu kali akan tetapi dia melakukannya sebanyak tiga kali maka sujudnya yang kedua dan yang ketiga tidak dianggap melakukannya dengan terpaksa karena yang dipaksakan kepadanya hanya satu kali sujud dengan begitu dia dihukumi seorang yang murtad karenanya.
b) Hukum Kemurtadan
Perbuatan kemutadan merupakan perbuatan dosa yang mengkafirkan seseorang dan paling dibenci dari macam-macam kekafiran sebagaimana firman Allah SWT :
Surat Al-Baqarah Ayat 217
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الشَّهْرِ الْحَرَامِ قِتَالٍ فِيهِ ۖ قُلْ قِتَالٌ فِيهِ كَبِيرٌ ۖ وَصَدٌّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ وَكُفْرٌ بِهِ وَالْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَإِخْرَاجُ أَهْلِهِ مِنْهُ أَكْبَرُ عِنْدَ اللَّهِ ۚ وَالْفِتْنَةُ أَكْبَرُ مِنَ الْقَتْلِ ۗ وَلَا يَزَالُونَ يُقَاتِلُونَكُمْ حَتَّىٰ يَرُدُّوكُمْ عَنْ دِينِكُمْ إِنِ اسْتَطَاعُوا ۚ وَمَنْ يَرْتَدِدْ مِنْكُمْ عَنْ دِينِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَأُولَٰئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ ۖ وَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Artinya : Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan Haram. Katakanlah: "Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar; tetapi menghalangi (manusia) dari jalan Allah, kafir kepada Allah, (menghalangi masuk) Masjidil haram dan mengusir penduduknya dari sekitarnya, lebih besar (dosanya) di sisi Allah. Dan berbuat fitnah lebih besar (dosanya) daripada membunuh. Mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka (dapat) mengembalikan kamu dari agamamu (kepada kekafiran), seandainya mereka sanggup. Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (Q.S. Al-Baqarah:217)
Surat Ali ‘Imran Ayat 85
وَمَن يَبْتَغِ غَيْرَ ٱلْإِسْلَٰمِ دِينًا فَلَن يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِى ٱلْءَاخِرَةِ مِنَ ٱلْخَٰسِرِينَ
Artinya: Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi. (Q.S. Ali ‘Imran:85).
c) Perkara-Perkara Yang Harus Dilakukan Oleh Seorang Yang Murtad
Jika seorang muslim terlanjur murtad dengan melakukan sebab-sebab kemurtadan maka dia wajib melaksanakan perkara-perkara di bawah ini sesegera mungkin :
- Wajib kembali memeluk agama islam, dengan mengucapkan dua kalimat syahadat.
- Meninggalkan segala sebab-sebab yang menyebabkannya murtad.
- Menyesal dengan apa yang telah terjadi pada dirinya, karena telah melakukan sebab-sebab kemurtadan.
- Berjanji pada dirinya untuk tidak akan mengulanginya lagi di masa mendatang.
- Wajib mengqodho’ kewajiban–kewajiban yang diwajibkan kepadanya selama dia murtad, jika dia murtad selama dua tahun maka dia diharuskan untuk mengqodho’ sholat-sholat lima waktunya selama dua tahun begitu pula puasa ramadhannya serta zakat mal dan zakat fitrahnya dan lain-lain.
d) Hukuman Yang Harus Diterapkan Kepada Seorang Yang Murtad
Sedangkan hukumnya wajib bagi imam atau hakim setempat memerintahkannya untuk bertaubat dari sebab-sebab kemurtadannya, jika dia telah bertaubat dengan cara dia mengucapkan dua kalimat syahadat maka dibiarkan dan dilepaskan, dan jika dia menolak untuk bertaubat maka hakim harus memancungnya dengan cara dipenggal lehernya dengan pedang dan dia dihukumi mati dalam keadaan kafir, Adapula ulama yang mengatakan diberikan waktu untuknya bertaubat selam tiga hari dan jika berlalu tiga hari tersebut tetap dia menolak untuk bertaubat dengan kembali memeluk agama islam maka hakim wajib memancungnya.
Apabila seseorang yang murtad selalu mengulangi sebab-sebab kemurtadan setelah dia bertaubat karena perintah imam maka tetap diterima taubatnya dan dibiarkan dirinya, akan tetapi jika hal itu berulang sampai tiga kali maka wajib kepada hakim untuk memberikan ta’zir kepadanya.
Dan jika seorang yang murtad itu dipancung karena kemurtadannya maka dia dihukumi mati dalam keadaan kafir sehingga tidak boleh dikuburkan dalam perkuburan kaum muslimin, tidak boleh disholatkan tidak wajib dimandikan serta tidak wajib dikafankan dan dikuburkan boleh di buang begitu saja.
e) Apakah Kemurtadan Menghapuskan Pahala Amal Kebaikan Saja ataukah Juga Pokok Amalnya Juga Dihapus dan Tidak Dianggap?
Jawabannya dapat diprinci sebagai berikut :
- jika dia murtad hingga dia meninggal dunia maka kemurtadannya tersebut menghapuskan pahala amal kebaikan yang pernah dilakukan begitu pula pokok amalnya.
- Dan jika dia bertaubat sebelum meninggal dunia maka dalam madzhab imam Syafi’i RA yang terhapus dari amal kebaikan yang pernah dilaku-kannya hanya pahalanya saja sedangkan pokok amalnya tidak terhapuskan, sehingga jika sebelum dia murtad pernah melaksanakan ibadah haji sholat puasa zakat dan lain-lain maka setelah dia kembali lagi memeluk agama islam dia tidak diharuskan untuk mengqodho’ kewajiban-kewa-jiban tersebut hanya saja semua pahala yang pernah dia dapatkan pada masa keislamannya dianggap hilang, da nada pula sebagian ulama yang berpen-dapat bahwa dengan kemurtadannya akan hilang seluruh amal kebaikannya baik pahala maupun pokoknya dan dia diwajibkan untuk mengulang kembali semua kewajiban tersebut tatkala dia kembali memeluk agama islam.
f) Hukum Harta Milik Seorang Murtad
Sedangkan hukum hartanya tergantung pada keadaannya, jika dia kembali memeluk agama islam maka dikembalikan hartanya dalam kepemilikannya dan jika meninggal dalam keadaan kemurtadannya maka hartanya dianggap harta fai’(harta yang didapatkan dari orang kafir tanpa melalui peperangan) dan digunakan seperti penggunaan harta ghanimah (harta yang didapatkan dari orang kafir melalui peperangan) dan dianggap kepemilikannya dalam harta tersebut telah lepas darinya semenjak dia murtad.
g) Hukum Perkawinan Seorang Yang Murtad
Sedangkan hukum perkawinannya jika dia tidak kembali memeluk agama islam hingga telah lepad masa iddah istrinya maka hukum perkawinannya dianggap fasakh (dianggap rusak sehingga harus dipisah antara keduanya) dan jika sebelum berlalunya masa iddah istrinya dia kembali lagi dalam islam maka berarti tetap bertahan hukum perkawinannya, baik hal itu terjadi pada seorang suami atau seorang istri yang murtad sama hukumnya.
Adapun anak yang dilahirkan oleh seorang yang murtad jika lahir pada masa keislamannya sebelum dia murtad maka anak tersebut dihukumi muslim karena anak pasangan muslim dihukumi muslim dan jika dilahirkan pada masa kemurtadan-nya maka hukumnya diperinci sebagai berikut :
- Jika salah satu kakek nenek moyangnya terdapat seseorang yang beragama islam maka dia dihukumi muslim.
- Dan jika tidak ada satupun dari kakek moyangnya yang beragama islam maka anak tersebut dihukumi seorang anak yang kafir.
Post a Comment for "Pengertian Dan Hukuman Terhadap Seorang Yang Murtad"
Tinggalkan Komentar