Bagaimana Hukumnya Jika Darah Haid Tidak Kunjung Berhenti
Pengertian Haid
Para ahli fikih Al-Azhar mengatakan, bahwa haid adalah darah yang keluar dari rahim perempuan setelah usia baligh dan keluarnya pada masa tertentu. Darah haid keluar dari dalam rahim dan warnanya hitam menyala dan bersifat panas seolah-olah membakar.
Ulama mazhab Syafi’i mendefinisikan haid adalah darah yang keluar dari rahim perempuan yang mana darah yang keluar bukan dari penyakit.
Sementara mazhab Maliki mengartikan, darah yang keluar pada perempuan dengan sendirinya pada waktu tertentu. Saat memasuki usia akil baligh (dimulai usia 9 tahun atau lebih). Darah haid biasanya keluar selama 1 bulan sekali. Darah yang dikeluarkan paling sedikit 1 hari 1 malam, umumnya 7 hari dan paling lama 15 hari.
Wahbah al-Zuhaili menyimpulkan antara ulama satu dengan ulama lainnya yang hampir sama, di antaranya sebagai berikut:
- Yang keluar darah berupa warna darah yang memiliki warna, sifat serta tingkatan tertentu, jika tidak demikian berarti bukan termasuk darah haid.
- Darah haid keluar dari ujung Rahim perempuan dan tidak semua darah yang keluar tersebut darah haid, sebab bisa jadi darah tersebut keluar karena luka.
- Perempuan yang mengeluarkan darah tidak dalam keadaan sakit atau pun melahirkan.
- Darah yang keluar mempunyai kriteria umum baik dari segi warna, sifat dan tingkatannya, batas usia wanita serta waktu yang telah ditentukan.
Itu kategori kondisi yang pertama. Yang kedua adalah yang disebut dengan mubtadi’ah mumayyizah, yaitu seorang wanita yang mengeluarkan darah haid pertama kali lalu terjangkit istihadhah dengan darah yang keluar lebih dari satu warna. Misalnya, seorang wanita pertama kali mengeluarkan darah haid selama 30 hari dengan dua warna darah yang dikeluarkan, yaitu sebagai misal dari hari ke-1 hingga hari ke-5 darah yang keluar berwarna hitam. Selebihnya, berwarna merah hingga akhir bulan. Maka yang dihukumi darah haid adalah darah yang kuat, dan darah yang lemah dihukumi sebagai darah istihadhah. Sehingga, dalam contoh kasus tersebut, yang dihukumi darah haid adalah lima hari pertama, dan selebihnya adalah darah istihadhah.
Ketentuan darah yang kuat dihukumi sebagai darah haid dan darah yang lemah dihukumi sebagai darah istihadhah jika terdapat syarat-syarat berikut ini
- Keluarnya darah yang kuat tidak kurang dari satu hari satu malam, yaitu masa paling singkatnya masa haid.
- Keluarnya darah yang kuat tidak lebih dari 15 hari 15 malam, yaitu masa paling lamanya masa haid.
- Keluarnya darah yang lemah tidak kurang dari 15 hari 15 malam. Kondisi ini dipersyaratkan jika darah yang dikeluarkan bersambung terus-menerus, maksudnya antara darah yang kuat dan darah yang lemah tidak silih berganti.
Yang ketiga adalah sebagaimana pada kasus yang pertama tetapi dialami oleh seorang wanita yang pernah haid, yang dalam istilah fiqihnya disebut mu’tadah ghairu mumayyizah. Maka yang dihukumi sebagai darah haid adalah masa kebiasaan haid terakhir sebelum dia terjangkit istihadhah tersebut. Misalnya, pada bulan lalu ia mengalami haid selama tujuh hari tujuh malam, lalu dan pada bulan berikutnya ia terjangkit istihadhah dengan mengeluarkan darah satu warna. Maka, yang dihukumi darah haid adalah tujuh hari pertama dari awal ia mengeluarkan darah.
Yang keempat adalah sebagaimana pada kasus yang kedua tetapi dialami oleh seorang wanita yang pernah haid, yang dalam istilah fiqihnya disebut mu’tadah mumayyizah. Pada kondisi ini, hukumnya tidak berbeda, yaitu darah yang kuat dihukumi darah haid dan darah yang lemah dihukumi darah istihadhah. Dengan catatan, darah yang kuat memenuhi syarat-syarat di atas.
Adapun jika darah yang keluar lebih dari dua warna, yang dihukumi sebagai darah haid adalah darah yang kuat, dan yang setelahnya secara tertib sesuai derajat darah-darah haid dari segi kuat dan lemahnya, yang tetap harus memenuhi tiga persyaratan di atas, ditambah lagi dengan syarat-syarat berikut:
- Darah yang kuat keluar terlebih dahulu sebelum darah yang lemah.
- Darah yang kuat dan darah yang lemah tidak dipisahkan dengan darah yang lebih lemah.
- Keluarnya darah yang kuat dengan darah yang berikutnya memungkinkan bersama untuk menjadi darah haid, yaitu tidak melebihi masa 15 hari 15 malam.
1. Darah berwarna hitam adalah darah yang paling kuat dan biasanya kental dan berbau.
2. Darah berwarna merah adalah darah yang kuat dan biasanya tidak begitu berbau.
3. Darah berwarna merah kekuning-kuningan (oranye) adalah darah yang lemah dan biasanya tidak berbau.
4. Darah berwarna kuning adalah darah yang lebih lemah dan biasanya tidak berbau.
5. Darah berwarna keruh tanah adalah darah yang paling lemah dan bisanya tidak berbau.
Waktu Untuk Mandi
Bagi mubtadi’ah ghairu mumayyizah, jika pada bulan pertama misalnya terjangkit lebih dari satu bulan, seperti yang Anda alami, wajib mandi setelah melebihi 15 hari dari awal saat mengeluarkan darah. Sebab sebelum melewati masa tersebut kita tidak dapat menghukumi istihadhah, karena berkemungkinan darah tersebut akan berhenti sebelum masa 15 hari 15 malam, sehingga semuanya dihukumi darah haid. Wajib atasnya mengqadha shalatnya dari tanggal ke-2 hingga ke-30. Jika pada bulan kedua masih terjangkit istihadhah dengan sifat yang sama, wajib baginya mandi setelah melewati satu hari satu malam, dan harus melaksanakan shalat seperti biasanya dengan cara wudhu’nya wanita yang mengalami istihadhah.
Hukumnya sama pula dengan yang mu’tadah ghairu mumayyizah. Bedanya, pada bulan kedua ia wajib mandi setelah lewat masa kebiasaan haid sebelum terjangkit istihadhah tersebut. Misalnya, jika kebiasaan haidhnya tujuh hari, wajib mandinya adalah setelah lewat tujuh hari tersebut.
Adapun bagi wanita yang mubtadi’ah mumayyizah, pada bulan pertama jika dia mengalaminya lebih dari satu bulan, ia wajib mandi setelah darah yang dikeluarkan mencapai 15 hari 15 malam. Pada bulan kedua dan seterusnya, jika masih sama sifatnya, ia harus mandi setelah darah yang kuat berubah menjadi darah yang lemah.
Ketentuan hukum ini sama hukumnya pada yang mu’tadah mumayyizah, tidak berbeda sama sekali. Wallahualam Bishawab
Post a Comment for "Bagaimana Hukumnya Jika Darah Haid Tidak Kunjung Berhenti"
Tinggalkan Komentar