Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Apa Hukumnya Memakai Lensa Mata Dan Keramas Di Siang Bulan Ramadhan?

 


Memakai Lensa Mata dan Keramas di Siang Bulan Ramadhan

Pada dasarnya penggunaan lensa mata, hukumnya boleh-boleh saja, asalkan memenuhi syarat di bawah ini:

1. Tidak ada unsur meniru orang-orang kafir dan budaya mereka. Karena kalau demikian, hukumnya haram, sebagaimana sabda Nabi SAW:

من تشبه بقوم فهو منهم (رواه ابو داود


”Barang siapa meniru suatu kaum, dia termasuk dari golongan mereka.” – HR Abu Dawud.

Jadi, berdasarkan hadits di atas, haram hukumnya meniru orang orang kafir.

2. Tidak membahayakan fisik maupun psikis. Karena, kalau penggunaan lensa dapat membahayakan fisik maupun psikis, haram hukum menggunakannya, sebagaimana sabda Nabi SAW:

لا ضرر ولا ضرر (رواه ابن ماجه


“Tidak boleh melakukan sesuatu yang berbahaya atau membahayakan.” – HR Ibnu Majah.

3. Tidak ada unsur maksiat. Karena, kalau demikian, hukumnya haram. Misalnya, untuk tampil lebih menarik sehingga menarik perhatian laki-laki yang bukan mahramnya, atau menggunakannya dengan niat mengelabui/menipu orang lain dengan menampakkan warna retina yang berbeda, atau dengan maksud-maksud lain yang mengandung unsur maksiat.

4. Membelinya bukan termasuk tindakan mubadzir dan sekadar membuang-buang uang. Karena, kalau demikian, akan termasuk yang dilarang oleh syari’at Islam.

Kesimpulannya, jika menggunakan lensa karena memang dibutuhkan, misalnya matanya alergi debu atau memang matanya tergolong minus atau plus, tidak ada unsur meniru orang-orang yang tidak diridhai Allah SWT, hukumnya boleh-boleh saja menggunakannya.

Batalkah?

Hukum menggunakan lensa saat berpuasa tidak membatalkan puasa, karena dengan menggunakannya tidak terdapat sesuatu yang masuk ke dalam rongga badan yang dapat membatalkan puasa, sebab lubang mata bukan termasuk dalam kategori rongga badan. Lain halnya jika memasukkan sesuatu yang mengakibatkan benda masuk ke dalam rongga badan melalui lubang yang ada di tubuh, seperti mulut, hidung, dubur, kemaluan, telinga, maka hal itu membatalkan puasa.

Adapun melakukan aktivitas mandi pada saat berpuasa bukan termasuk yang dilarang. Hanya saja, kalau melakukannya, dianjurkan untuk berhati-hati, supaya tidak terdapat air yang masuk ke dalam rongga badan yang membatalkan puasa. Termasuk kiat dalam berhati hati adalah kita tidak mandi keramas pada saat berpuasa, karena khawatir air akan masuk air ke dalam rongga badan. Dan jika ternyata air telanjur masuk ke dalam rongga badan, hukum puasanya dapat diperinci sebagai berikut:
Jika mandinya termasuk mandi wajib, seperti mandi setelah melakukan hubungan badan dengan suami atau mandi suci dari haidh dan nifas dan lain-lain, begitu pula kalau mandinya termasuk mandi yang disunnahkan, seperti mandi ketika akan melaksanakan shalat Jum’at dan shalat ’Id, hukum puasanya tidak batal alias tetap sah, asalkan tidak sengaja memasukkan air ke dalam rongga badan. Jika sengaja memasukkannya, batallah puasanya.
Jika mandinya mandi biasa hanya untuk bersih-bersih atau untuk mendinginkan serta menyejukkan badan, hukum puasanya batal jika sudah telanjur masuk air ke dalam rongga badan.

Jadi, untuk menghindarinya, hendaknya kalau sedang berpuasa berhati-hati ketika melakukan aktivitas mandi, dengan cara tidak mandi keramas dan tidak mandi menyelam dalam air dengan berenang. Kalaupun harus melakukannya, hendaknya diakhirkan, hingga menjelang malam hari, setelah berbuka.

Dan jika air sudah telanjur masuk ke dalam rongga badan, padahal mandinya bukan termasuk mandi yang wajib atau sunnah, puasanya batal, akan tetapi tetap harus melakukan imsak (menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal yang membatalkan puasa lainnya) hingga waktu berbuka. Bukan malah makan dan minum. Dan tentunya, nanti pada hari yang lain, wajib mengqadhanya.

Post a Comment for "Apa Hukumnya Memakai Lensa Mata Dan Keramas Di Siang Bulan Ramadhan?"