Pengertian, Dalil, Serta Syarat Syarat Ibadah Haji dan Umrah
Pengertian Ibadah Haji dan Umroh
1. Ibadah Haji adalah berniat ke
Baitullah (Masjidil Harom) dalam bulan tertentu untuk menunaikan Ibadah
Tawaf, Sa’i dan Wuquf di padang Arofah dengan mengikuti syarat-syarat
dan kewajiban didalamnya. Ibadah haji ini merupakan rukun Islam yang ke 5 dan wajib bagi umat Islam melaksanakannya.
2. Ibadah Umroh adalah berziarah ke baitullah
(Masjidil Harom) untuk menunaikan Ibadah yang berupa Tawaf, Sa’i dan
lain-lain dengan mengikuti segala syarat dan ketentuan didalamnya.
Dalil Kewajiban Melaksanakan Haji dalam Al-Qur'an dan Hadits
Ibadah haji ini merupakan ibadah yang wajib bagi umat Islam melaksanakannya. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an Surat QS Ali Imran ayat 97:
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
Artinya: "Mengerjakan haji merupakan kewajiban hamba terhadap Allah yaitu bagi yang mampu mengadakan perjalanan ke baitullah. Barangsiapa mengingkarinya, maka sesungguhnya Allah Maha kaya tidak memerlukan sesuatu dari semesta alam.”
Dan yang kedua dalam Al-Qur'an Surat Al-Baqarah Ayat 196:
وَأَتِمُّوا۟ ٱلْحَجَّ وَٱلْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ
Artinya: "Dan sempurnakanlah ibadah haji serta umroh karena Allah SWT."
Sedangkan hadist riwayat dari Ibnu Umar sebagai berikut:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم «بُنِيَ الإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، وَإِقَامِ الصَّلَاةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَالحَجِّ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ
Artinya : Nabi SAW bersabda. "Islam itu didirikan atas lima perkara. Yaitu, bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah melainkan Allah dan Muhammad adalah Rasul-Nya, mendirikan sholat, menunaikan zakat, puasa pada bulan Ramadan, menunaikan ibadah haji ke Baitullah bagi yang mampu melakukannya." (Mutafaqun Alaih).
Ibadah haji merupakan amalan yang paling afdhol, Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
سُئِلَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – أَىُّ الأَعْمَالِ أَفْضَلُ قَالَ « إِيمَانٌ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ » . قِيلَ ثُمَّ مَاذَا قَالَ « جِهَادٌ فِى سَبِيلِ اللَّهِ » . قِيلَ ثُمَّ مَاذَا قَالَ « حَجٌّ مَبْرُورٌ »
Artinya : “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya, “Amalan apa yang paling afdhol?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Beriman kepada Allah dan Rasul-Nya.” Ada yang bertanya lagi, “Kemudian apa lagi?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Jihad di jalan Allah.” Ada yang bertanya kembali, “Kemudian apa lagi?” “Haji mabrur”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari no. 1519).
Orang yang melaksanakan Ibadah Haji merupakan tamu Allah SWT. Dari Ibnu ‘Umar, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,
الْغَازِى فِى سَبِيلِ اللَّهِ وَالْحَاجُّ وَالْمُعْتَمِرُ وَفْدُ اللَّهِ دَعَاهُمْ فَأَجَابُوهُ وَسَأَلُوهُ فَأَعْطَاهُمْ
Artinya : “Orang yang berperang di jalan Allah, orang yang berhaji serta berumroh adalah tamu-tamu Allah. Allah memanggil mereka, mereka pun memenuhi panggilan. Oleh karena itu, jika mereka meminta kepada Allah pasti akan Allah beri” (HR. Ibnu Majah no 2893. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).
Itulah dalil kewajiban melaksanakan haji dalam Al-Qur'an dan Hadits.
Pengertian tentang Ibadah Haji
Menunaikan Ibadah Haji adalah rukun Islam yang kelima. Ibadah Haji juga diwajibkan oleh Allah atas umat yang terdahulu, bahkan tidak ada seorang Nabi pun yang diangkat oleh Allah kecuali telah menunaikan Ibadah Haji. Orang pertama yang menunaikan Ibadah Haji adalah Sayyidina Adam As. Beliau telah menunaikannya sebanyak 40 kali dengan berjalan kaki.
Kewajiban Haji menurut Madzhab Syafii diwajibkan pada tahun ke-6 Hijriyah. Oleh karenanya Ibadah Haji dalam Madzhab Imam Syafii kewajibannya adalah Alat Tarokhi (tidak wajib dengan segera) karena Nabi Muhammad SAW tidak menunaikannya setelah Fathu Makkah pada tahun ke-8 Hijriyah, akan tetapi diakhirkan sampai ke tahun ke-10 Hijriyah. Ini menunjukkan bahwa kewajiban Haji adalah kewajiban Alat Tarokhi Walaupun demikian jika seseorang sudah memenuhi syarat untuk menunaikan Ibadah Haji, maka dia wajib berniat untuk menunaikannya di waktu yang akan datang dan jika tidak berniat maka dia berdosa, tetapi jika dia meninggal sebelum menunaikannya (setelah memenuhi syarat), maka dia meninggal dalam keadaan maksiat, walaupun dia telah berniat menunaikannya dan wajib atas ahli warisnya untuk menyewa orang untuk melakukan Haji Badal.
Kewajiban Haji menjadi Alal Faur (wajib dengan segera) dalam empat perkara :
1. Apabila dia takut kehilangan hartanya.
2. Apabila takut binasa karena penyakit.
3. Apabila dia yakin akan mati tidak lama lagi.
4. Apabila dia bernadzar.
Syarat-syarat kewajiban Haji dan Umroh
Berikut adalah Syarat-syarat kewajiban Haji dan Umroh, antara lain:
1. Islam, maka tidak wajib Ibadah Haji dan Umroh bagi orang kafir, dan tidak sah.
2. Baligh (cukup umur), maka tidak wajib bagi anak yang belum baligh, jika dia menunaikannya maka sah lah Hajinya namun tidak menggugurkan Haji Fardlunya.
3. Berakal, maka tidak wajib atas orang gila.
4. Merdeka, maka tidak wajib atas hamba sahaya, jika dia mengerjakannya akan mendapatkan pahala namun tidak menggugurkan Haji Fardlunya.
5. Istito’ah (mampu untuk menunaikannya), syarat ini terbagi menjadi 2 macam:
a. Mampu menunaikan Ibadah Haji sendiri tanpa bantuan orang lain, dengan syarat:
- Mampu membayar uang belanja orang yang ditinggalkan di rumah yang menjadi kewaji-bannya. Jika tidak punya uang untuk mem-bekali mereka maka tidak wajib atasnya.
- Mempunyai uang yang cukup untuk membekali dirinya selama diperjalanan haji sampai kembali ketempatnya semula.
- Tersedianya kendaraan pulang pergi, baik perjalanan darat, laut maupun udara.
- Merasa aman dalam perjalanan pulang pergi, seperti tidak ada peperangan, perampokan atau musuh dan penyakit yang akan membahayakan dirinya.
- Sehat Jasmani, jika sakit-sakitan atau terjangkit penyakit yang membahayakan maka tidak wajib atasnya Ibadah Haji.
- Ada kesempatan untuk menunaikan Ibadah Haji, lain halnya jika dia mampu setelah pendaftaran ditutup, atau karena sarana transportasi sudah tidak ada lagi maka tidak wajib atasnya Ibadah Haji
b. Mampu menunaikan Ibadah Haji dengan pertolongan orang lain, terbagi dalam 2 macam :
- Bagi mereka yang sudah memenuhi syarat dari segi keuangan dan lain-lain, akan tetapi tidak mampu menunaikannya sendiri dikarenakan suatu Udzur atau sakit yang tidak ada harapan sembuh atau terlalu tua umurnya, lemah badannya sehingga tidak memungkinkan untuk menunaikannya, maka boleh baginya untuk menggantikan Ibadah Hajinya kepada orang lain.
- Bagi orang yang meninggal setelah dia sanggup atau memenuhi syarat untuk menunaikan Ibadah Haji dimasa hidupnya, namun dia belum sempat untuk melaksanakannya dikarenakan suatu Udzur atau bukan, maka orang tersebut berhutang kewajiban Ibadah Haji dan wajib bagi Ahli Warisnya atau orang yang mendapatkan wasiat, untuk menunaikan Ibadah Hajinya dengan membayar ongkos Haji Badal dari harta warisnya.
Pahala Istimewa Ibadah Haji dan Umrah
Pahala istimewa jika ibadah haji dikerjakan karena Allah SWT yakni Dari Abu Hurairah r.a ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa menunaikan ibadah haji untuk mendapatkan keridhaan Allah SWT dan dia tidak mengucapkan perkataan maksiat dan tidak melakukan perbuatan keji, maka ia akan kembali dalam keadaan bersih dari dosa sebagaimana pada hari ketika ibunya melahirkannya.” (H.R Mutafaqun Alaih;Miskat).
Syekh Maulana Muhammad Zakariyya Al Kandahlawi Rah.a dalam kitabnya “Fadhilah Haji” menerangkan hadist di atas, maksudnya ketika bayi baru lahir ia adalah dalam keadaan maksum (tidak mempunyai dosa sedikitpun). “Seperti inilah hasil haji yang dikerjakan semata-mata karena Allah SWT,” katanya.
Dari Abdullah bin Mas’ud, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
تَابِعُوا بَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ فَإِنَّهُمَا يَنْفِيَانِ الْفَقْرَ وَالذُّنُوبَ كَمَا يَنْفِى الْكِيرُ خَبَثَ الْحَدِيدِ وَالذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَلَيْسَ لِلْحَجَّةِ الْمَبْرُورَةِ ثَوَابٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ
Artinya : “Ikutkanlah umrah kepada haji, karena keduanya menghilangkan kemiskinan dan dosa-dosa sebagaimana pembakaran menghilangkan karat pada besi, emas, dan perak. Sementara tidak ada pahala bagi haji yang mabrur kecuali surga.” (HR. An Nasai no. 2631, Tirmidzi no. 810, Ahmad 1/387. Kata Syaikh Al Albani hadits ini hasan shahih).
Dari ‘Aisyah ummul Mukminin radhiyallahu ‘anha, ia berkata,
يَا رَسُولَ اللَّهِ ، نَرَى الْجِهَادَ أَفْضَلَ الْعَمَلِ ، أَفَلاَ نُجَاهِدُ قَالَ « لاَ ، لَكِنَّ أَفْضَلَ الْجِهَادِ حَجٌّ مَبْرُورٌ »
Artinya : “Wahai Rasulullah, kami memandang bahwa jihad adalah amalan yang paling afdhol. Apakah berarti kami harus berjihad?” “Tidak. Jihad yang paling utama adalah haji mabrur”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari no. 1520).
Adab Adab Berada di Kota Suci Makkah
Sebagai seorang muslim kita mengetahui bahwasannya rukun islam yang ke 5 adalah menunaikan ibadah haji bagi yang mampu, oleh karena itu hendaklah kita mengetahui hal-hal yang dapat menyempurnakan pahala ibadah haji kita sehingga kita menjadi seorang haji yang maqbul di sisi Allah Subhanahu Wata’ala.
Tanah Harom Makkah adalah paling Afdolnya tempat di belahan bumi ini. Di tempat tersebut dilipat-gandakan pahala, 1 raka’at dilipat-gandakan menjadi 100000 raka’at di luar Harom Makkah, akan tetapi perbuatan dosa juga dilipat-gandakan menjadi seratus ribu kali-lipat.
Oleh karenanya bagi orang yang diberi kesempatan oleh Allah untuk mengunjunginya, maka hendaknya menggunakan kesempatan yang baik ini dengan melakukan adab-adab sebagai berikut:
- Memperbanyak amal kebaikan selama berada di Makkah, seperti Sholat, Tawaf, Shodaqoh dan lain-lain.
- Menjauhi segala perbuatan dosa walaupun hanya terlintas di hati.
- Menghadap dan memandang Ka’bah jika berada di dalam masjid.
- Memperbanyak do’a di Multazam (antara pintu dan Hajar Aswad), jika keadaan lapang tanpa mengganggu orang lain.
- Memperbanyak masuk ke Hijir Ismail dan berdo’ a di bawah pancuran air, karena do’a di tempat tersebut adalah Mustajab.
- Tidak mencium Maqam Ibrahim tetapi mengusapnya.
- Memperbanyak minum air zam-zam dengan niat yang dia inginkan dan membawanya ke negaranya sebagai hadiah.
- Mengkhatamkan Al-Qur’ an.
- Tidak mengambil atau membawa tanah Harom atau batu-batunya.
- Berziarah ke tempat Kuburan Ma’la.
Demikianlah artikel Pengertian, Dalil, Serta Syarat Syarat Ibadah Haji dan Umrah semoga bermanfaat bagi para pembaca.
Post a Comment for "Pengertian, Dalil, Serta Syarat Syarat Ibadah Haji dan Umrah"
Tinggalkan Komentar