Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Memahami Arti Syubhat dan Perkara Seseorang Terjerumus Ke Dalam Syubhat



Pengertian Syubhat

Syubhat, Syubuhat, atau Subhat merupakan istilah di dalam Islam yang menyatakan tentang keadaan yang samar tentang kehalalan atau keharaman dari sesuatu. Syubhat juga dapat merujuk kepada sebuah keadaan kerancuan berpikir dalam memahami sesuatu hal, yang mengakibatkan sesuatu yang salah terlihat benar atau sebaliknya. Dalam permasalahan ini seringkali umat yang awam menghadapi permasalahan yang belum jelas dan meragukan sehingga dibutuhkan keterangan atau penelitian lebih lanjut, syariat Islam menuntut segala sesuatu dilakukan atas dasar keyakinan bukan keragu-raguan. Sering kali dibutuhkan fatwa dan ijtihad ulama untuk menentukan status hukumnya.

Syubhat Menurut Pendapat Ulama Dalam Islam?

Imam Ahmad menafsirkan bahwa syubhat ialah perkara yang berada antara halal dan haram yakni yang betul-betul halal dan betul-betul haram. Dia berkata, “Barangsiapa yang menjauhinya, berarti dia telah menyelamatkan agamanya. Yaitu sesuatu yang bercampur antara yang halal dan haram.”

Ibnu Rajab berkata, “Masalah syubhat ini berlanjut kepada cara bermuamalah dengan orang yang di dalam harta bendanya bercampur antara barang yang halal dan barang yang haram. Apabila kebanyakan harta bendanya haram, maka dia berkata, ‘Dia harus dijauhkan kecuali untuk sesuatu yang kecil dan sesuatu yang tidak diketahui.’ Sedangkan ulama-ulama yang lain masih berselisih pendapat apakah muamalah dengan orang itu hukumnya makruh ataukah haram”

Al-Shan’ani berpendapat bahwa yang dimaksud dengan syubhat adalah hal-hal yang belum diketahui status halal dan haramnya hingga sebagian besar orang yang tidak tahu (awam) menjadi ragu antara halal dan haram. Hanya para ulama yang mengetahui status hukumnya dengan jelas, baik berdasarkan nash ataupun berdasarkan ijtihad yang mereka lakukan dengan metode qiyas, istishb, dan sebagainya. Adapun menurut Taqiyuddin An-Nabhani arti dari syubhat adalah ketidakjelasan atau kesamaran, sehingga tidak bisa diketahui halal haramnya sesuatu secara jelas. Syubhat terhadap sesuatu bisa muncul baik karena ketidakjelasan status hukumnya, atau ketidakjelasan sifat atau faktanya.

Perkara-Perkara Yang Menjadi Sebab Utama Seseorang Terjerumus Ke Dalam Syubhat

Ketahuilah bahwasanya jika seseorang memperkuat ilmu agamanya, maka dia akan menjadi seorang yang beriman dan bertakwa. Dengan begitu, dia akan meninggalkan sesuatu yang diharamkan dan memilah-milih sesuatu yang diperbolehkan. Akan tetapi sebaliknya, tatkala seseorang lemah ilmu agamanya, lemah ketakwaan dan keimanannya, maka ditakutkan orang tersebut akan jatuh ke dalam perkara-perkara yang syubhat atau bahkan haram. Oleh karena itu, ada beberapa hal yang menjadi sebab utama mengapa banyak orang terjerumus ke dalam pekerjaan-pekerjaan yang syubhat ataupun haram, yaitu sebagai berikut:

1. Tidak mencari tahu dahulu atau memeriksa sesuatu yang datang dari orang lain.

Seharusnya seseorang yang akan bermuamalah dengan orang lain harus tahu ciri-ciri orang yang kita dekati, sebagaimana yang dikatakan oleh para ulama: “Manusia yang kita temui itu terbagi menjadi 3:

  • Seseorang yang kita ketahui dengan kebaikan dan kesalehan, maka boleh kita memakan makanannya dan boleh kita bermuamalah dengannya tanpa perlu kita bertanya terlebih dahulu asal muasal makanan, minuman dan harta bendanya tersebut. 
  • Seseorang yang kita tidak ketahui dengan kebaikan maupun keburukan. Maka hendaknya jika kita ingin bermuamalah dengannya, memakan makanan dan minumannya serta muamalah lainnya, maka termasuk daripada sifat waro’ adalah hendaknya bertanya dahulu siapa dia, apa pekerjaannya, dari mana asalnya. Dengan begitu, kita luput dari memakan makanan yang diharomkan atau yang sy Kecuali jika dengan bertanya yang terkait dengannya akan melukai hatinya, maka lebih baik diam dan tidak menanyakannya. Akan tetapi temasuk dari sifat waro’ adalah semaksimal mungkin untuk tidak bermuamalah dengannya dan mengkonsumsi makanan dan minumannya. 
  • Seseorang yang kita kenal dengan kedzaliman dan muamalah yang tidak dibenarkan. Misalnya dia bertransaksi dengan transaksi riba’, menipu, atau melakukan penipuan dalam jual belinya. Begitu pula jika dia selalu melakukan kedzaliman didalam melakukan transaksinya, maka lebih baik kita tidak bermuamalah dengannya dan tidak memakan makanan serta minumannya.

2. Karena tidak berusaha menghindari transaksi yang fasid (rusak).

Hendaknya seseorang yang akan bermuamalah, bertransaksi dengan orang lain, bertamu, bergaul dan sebagainya, hendaknya dia tahu hukum transaksi jual beli maupun yang lainnya, yang boleh dan yang tidak boleh, dan yang dibenci ataupun yang dianjurkan. Dengan demikian, dia tidak akan terjerumus kedalam sesuatu yang diharomkan dan harta benda yang didapatkan menjadi harta benda yang barokah dan menguntungkan baginya, baik di dunia maupun di akhirat .

3. Terlalu melampiaskan hawa nafsu di dalam kelezatan dan bermewah-mewahan.

Dengan begitu seseorang akan sulit melakukan waro’ ketika mendapatkan sesuatu yang halal saja dirasa sulit, karena kebiasaan dia yang selalu melampiaskan dan mengikuti ajakan hawa nafsunya. Padahal sesungguhnya jika maksud dari makanan adalah untuk menyambung hidup, dan pakaian untuk menutup aurot dan menjaga  badan dari hawa dingin dan panas, maka sebenarnya makanan yang sedikit dan apa adanya itu sudah cukup. Begitu pula pakaian yang seadanya sudah cukup untuk menunjang tujuan dari makanan dan pakaian tersebut.

Post a Comment for "Memahami Arti Syubhat dan Perkara Seseorang Terjerumus Ke Dalam Syubhat"