Jika Pasangan Non-Muslim Masuk Islam, Bagaimanakah Hukum Pernikahannya Yang Dulu?
Jika pasangan suami istri non muslim masuk agama Islam bagaimanakah hukum nikahnya yang dulu? Jawabannya adalah diperinci sebagai berikut, jika masuk islamnya bersamaan, dalam arti bersamaan membaca dua kalimat syahadat, maka hukum nikahnya semasa kafir tetap diakui dalam Islam apapun gerangan asalnya agama mereka baik dari ahlil kitab atau bukan.
Dan jika tidak bersamaan misalnya suami dahulu masuk Islam sedang istrinya belum, maka hukumnya adalah diperinci sebagai berikut: Jika agama mereka termasuk ahlul kitab yaitu agama Yahudi atau Nasrani, maka tetap hukum nikahnya walaupun sang istri tidak masuk Islam, karena dalam Islam boleh menikahi mereka dengan syarat-syaratnya, akan tetapi jika istri bukan termasuk ahlul kitab, misalnya Budha, Hindu dan lain-lain, maka hukumnya tergantung keislaman istrinya, yaitu jika isrinya menyusul masuk Islam juga sebelum berlalunya masa iddah, misalnya sebelum berlalunya sebulan istrinya menyusul suaminya memeluk agama Islam, maka tetap hukum nikahnya, dan jika menyusul suaminya dalam memeluk agama Islam setelah habisnya waktu iddah, maka batallah nikah mereka dan jika ingin kembali harus diperbeharui pernikahannya. Dan itupun jika istri tersebut sudah pernah disetubuhi suaminya, dan jika belum pernah di setubuhi, maka kapan sang suami memeluk agama Islam maka batallah pernikahan mereka.
Dan yang dimaksudkan iddah di sini adalah, iddah pada umumnya, yaitu jika masih menstruasi berarti tiga kali suci dari haid dan jika tidak, maka iddahnya 3 bulan dan begitu seterusnya.
Begitu pula sebaliknya jika istri dahulu yang masuk agama Islam, maka hukum nikah mereka tergantung keislaman suaminya, yaitu jika suaminya memeluk agama Islam juga sebelum berlalunya masa iddah, maka tetap status nikahnya, atau setelahnya maka batallah pernikahan mereka. Dan harus diperbaharui jika ingin kembali sebagai suami istri.
Dan kapan dihukumi tetap pernikahan mereka, maka tidak berpengaruh akan keabsahannya bagaimanapun proses pernikahan mereka, walaupun tidak memenuhi syarat pernikahan secara Islam. Yang penting jika dia memperbaharui nikahnya setelah memeluk Islam, dalam Islam boleh dilakukan, lain halnya jika istrinya tersebut adalah mahramnya misalnya adik sendiri atau bibinya, maka harus dipisah antara keduanya.
Sumber : Al Habib Segaf Baharun S.HI,M.HI
Post a Comment for "Jika Pasangan Non-Muslim Masuk Islam, Bagaimanakah Hukum Pernikahannya Yang Dulu?"
Tinggalkan Komentar