Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Bagaimana Cara Qadha Shalat Wanita Yang Haid atau Nifas?



Pengertian Haid dan Nifas
1. Haid atau Menstruasi adalah keluarnya darah dari vagina yang terjadi sebagai dampak dari siklus bulanan. Siklus yang menjadi bagian dari proses organ reproduksi wanita dalam mempersiapkan kehamilan ini berlangsung secara alami. Haid pada wanita sifatnya fisiologik (normal), sebagai akibat perubahan hormonal yaitu estrogen dan progesteron. Selama masa haid, seorang perempuan dilarang untuk salat, puasa, dan berhubungan intim dengan suaminya.
2. Nifas adalah darah yang keluar dari rahim yang disebabkan melahirkan atau setelah melahirkan. Darah nifas keluar selama 40 hari setelah melahirkan. Selama masa nifas seorang perempuan dilarang untuk salat, puasa, dan berhubungan intim dengan suaminya.

Qadha Shalat Wanita yang Haid atau Nifas

Di antara hal yang diharamkan atas seorang wanita yang sedang mengalami haid atau nifas adalah menunaikan ibadah shalat. Sementara itu, datang atau berhentinya haid atau nifas tersebut tidak dapat direncanakan. Adakalanya haid atau nifas datang sebelum seorang wanita melaksanakan shalat, sedangkan waktu shalat sudah masuk. Terkadang haid atau nifas berhenti pada saat waktu shalat belum berakhir. Maka bagaimana perihal qadha shalatnya?

Untuk dapat memahami permasalahan tersebut, terlebih dahulu kita harus memahami dua hal yang disebutkan oleh para ulama fiqih sebagai zawalul mani’ (hilangnya mani’) dan turuwul mani’ (datangnya mani’). Pengertian mani’ di sini adalah semua hal yang dapat mencegah kewajiban shalat terhadap seseorang, yaitu haid, nifas, gila, pingsan, masa sebelum baligh, kekafiran.

1. Zawalul mani’ adalah kondisi seseorang yang, ketika waktu shalat masuk, pada dirinya terdapat salah satu dari mani’ di atas, misalnya karena sedang haid atau nifas, lalu sebelum keluarnya waktu shalat itu mani’ tersebut hilang darinya atau wanita tersebut suci dari haid atau nifasnya. Perincian hukumnya adalah sebagai berikut:

Pertama, jika sisa waktu shalat tersebut cukup untuk melaksanakan takbiratul ihram (mengucapkan kalimat Allahu Akbar, الله اكبر) atau lebih, wajib atasnya menunaikan shalat pada waktu itu, baik dengan ada`an (shalat pada waktunya ) jika masih cukup waktunya maupun qadha’an (shalat setelah keluar waktu) jika sudah keluar waktunya. Begitu pula wajib atasnya mengqadha’ shalat sebelumnya jika bisa dijama’ (antara shalat saat ia bersih dari haid atau nifasnya tersebut dan shalat waktu sebelumnya), misalnya Zhuhur dan Ashar atau Maghrib dan Isya’.

Waktu untuk mengucapkan kalimat takbiratul ihram itu sangat singkat, mungkin hanya sekitar tiga hingga lima detik. Maka, jika seorang wanita suci dari haid atau nifasnya sekitar setengah jam sebelum keluarnya waktu shalat, jelas wajib atasnya menunaikan shalat pada waktu itu dan juga shalat yang sebelumnya (jika bisa di jama’). Untuk lebih jelasnya, perhatikan contoh-contoh berikut:

• Seseorang suci dari haid atau nifasnya satu menit sebelum keluarnya waktu shalat Zhuhur. Maka, ia wajib mengqadha’ shalat Zhuhur saja tapi tidak wajib mengqadha’ shalat Subuh, karena shalat Subuh tidak dapat dijama’ dengan shalat Zhuhur.

• Seseorang suci dari haid atau nifasnya satu menit atau lebih sebelum keluarnya waktu shalat Ashar. Maka, ia wajib mengqadha’ shalat Ashar dan shalat Zhuhur, karena shalat Zhuhur dapat dijama’ dengan shalat Ashar.

• Seseorang suci dari haid atau nifasnya satu menit atau lebih sebelum keluarnya waktu shalat Maghrib. Maka, ia wajib mengqadha’ shalat Maghrib saja tapi tidak wajib mengqadha’ shalat Ashar, karena shalat Ashar tidak dapat dijama’ dengan shalat Maghrib.

• Seseorang suci dari haid atau nifasnya satu menit atau lebih sebelum keluarnya waktu shalat Isya’. Maka, ia wajib mengqadha’ shalat Isya’ dan shalat Maghrib, karena shalat Maghrib dapat dijama’ dengan shalat Isya’.

Kedua, jika sisa waktu shalat itu tidak cukup untuk melaksanakan takbiratul ihram, misalnya hanya sisa satu detik sebelum keluarnya waktu shalat, maka ia tidak wajib mengqadla’nya.

2. Turuwul mani’ adalah kondisi seseorang yang, ketika masuk waktu shalat, ia dalam keadaan wajib menunaikan shalat pada waktu tersebut, karena pada dirinya tidak terdapat satu pun dari mani’ di atas, lalu sebelum ia menunaikan shalat pada waktunya tersebut ia mendapati salah satu dari mani’ tersebut. Hukumnya diperinci sebagai berikut:

Pertama, jika datangnya mani’ atau haid atau nifasnya setelah berlalunya masa yang dibutuhkan untuk menunaikan shalat pada waktu itu, pada saat ia sudah suci dari haid atau nifasnya nanti ia wajib mengqadha’nya.

Misalnya, untuk melaksanakan shalat Zhuhur membutuhkan waktu lima menit. Jika haid atau nifasnya datang setelah lima menit atau lebih dari setelah masuknya waktu shalat Zhuhur itu, nanti, jika sudah suci, ia wajib mengqadha’ shalat Zhuhur tersebut.

Kedua, jika datangnya mani’ atau haid atau nifasnya sebelum berlalunya masa yang dibutuhkan untuk menunaikan shalat pada waktu itu, setelah suci ia tidak wajib mengqadha’ shalat tersebut.

Misalnya, untuk melaksanakan shalat Zhuhur, ia membutuhkan waktu lima menit. Pada waktu shalat baru masuk dua menit, ia mengalami haid atau nifas. Maka, jika nanti sudah suci, ia tidak wajib mengqadha’ shalat Zhuhur tersebut.


Sumber : Al Habib Segaf Baharun S.HI,M.HI

Post a Comment for "Bagaimana Cara Qadha Shalat Wanita Yang Haid atau Nifas?"