Pengertian, Sebab-Sebab, dan Tata Cara Seseorang Mandi Wajib
Pengertian Mandi Wajib
Mandi Wajib atau Mandi janabah adalah mandi untuk menghilangkan hadast besar. Hal ini penting karena ia berkaitan dengan ibadah-ibadah lain, baik yang fardhu maupun sunnah. Orang yang dalam keadaan junub dilarang, antara lain melaksanakan shalat, berdiam diri atau duduk di masjid, thawaf atau mengelilingi Ka'bah, melafalkan ayat Al-Qur'an, dan menyentuh mushaf. Disebut junub ketika seseorang mengalami salah satu dari dua hal. Pertama, keluarnya mani dari alat kelamin laki-laki atau perempuan, baik karena mimpi basah, mempermainkannya, ataupun gairah yang ditimbulkan penglihatan atau pikiran. Kedua, jimak atau berhubungan seksual, meskipun tidak mengeluarkan mani.
Sebab-Sebab Seseorang Diwajibkan Mandi Wajib
Jika
terjadi salah satu sebab-sebab dibawah ini maka hukumnya mandi atas
seseorang yang mengalaminya adalah wajib, dan seseorang yang
mengalaminya juga disebut seseorang yang berhadats dengan hadats besar,
yaitu sebagai berikut ini:
Karena Keluarnya Air Sperma
Keluarnya
air sperma baik dari seorang laki-laki maupun perempuan, baik dengan
sengaja seperti berhubungan badan, masturbasi, dan lain-lain, atau tidak
seperti jika keluarnya karena ihtilam (mimpi basah) dan lain-lain, baik
sedikit keluarnya atau banyak, maka jika sudah keluar air sperma itu
dari zakar seorang laki-laki atau sampai keluar dari bibir vagina
seorang perempuan yang masih perawan atau jika sudah keluar ke batas
vagina yang wajib dicebok ketika istinja’ (yang tampak dari vagina
seorang wanita ketika jongkok) jika dia adalah seorang perempuan yang
sudah tidak perawan, maka wajib atas mereka mandi untuk mengangkat
hadats besarnya itu.
A.Sifat air sperma yang mewajibkan mandi.
Keluarnya air sperma atas seseorg tdk mewajibkannya mandi kecuali jika memenuhi dua syarat dibawah ini:
Air sperma yang keluar adalah air spermanya sendiri, lain halnya jika
air sperma yang keluar bukan air spermanya, seperti jika seorang wanita
mandi karena berhubungan badan dengan suaminya lalu setelah mandi keluar
air sperma dari vaginanya, maka hukumnya diperinci sebagai berikut,
jika waktu dia berhubungan badan tadi tidak sampai orgasme dan ejakulasi
(sampai ke puncak kenikmatan dengan mengeluarkan air sperma) maka dapat
dipastikan air sperma tersebut adalah air sperma suami, maka hukumnya
dia cukup mencucinya dan berwudlu’ dan tidak wajib mandi lagi jika ingin
sholat, adapun jika ketika berhubungan badan dengan suaminya tadi
mencapai orgasme dan ejakulasi, maka wajib mengulangi mandinya
lagi karena ada kemung-kinan air sperma itu adalah miliknya.
Air
sperma itu keluar untuk pertama kali, maka tidak wajib mandi lagi jika
air sperma yang sudah keluar kemudian dimasukkan lagi apapun tujuannya
lalu setelah itu keluar lagi karena keluarnya air sperma yang mewajibkan
mandi adalah jika keluar untuk pertama kali bukan yang kedua kali.
B.Jika Kita Ragu Apakah Air Sperma Yang Keluar atau Yang Lainnya?
Jika kita ragu apakah yang keluar air sperma atau yang lainnya, seperti
air madzy (air lubrikasi), keputihan dan lain-lain, misalnya kita tidur
lalu ketika terbangun pada celana dalam kita terdapat noda kita tidak
merasa ketika mengeluarkannya sehingga kita ragu noda apakah itu? maka
hukumnya dikembalikan kepada pilihannya, terserah dia mau pilih yang
mana, jika dia lebih memilih yang keluar itu adalah air sperma maka
tidak wajib mensucikan pakaian yang terkena air sperma tersebut karena
air sperma itu hukumnya suci, akan tetapi wajib atasnya untuk mandi
karena keluarnya air sperma mewajibkan mandi, atau dia lebih memilih
yang keluar itu adalah air madzy, maka wajib mensucikan pakaian yang
terkena air madzy tersebut karena air madzy hukumnya najis akan tetapi
cukup berwudlu’ ketika akan sholat dan tidak wajib mandi.
C.Tanda-Tanda Air Sperma
Untuk mengetahui yang keluar dari kemaluan kita air sperma atau bukan adalah dengan mengetahui tanda-tanda berikut:
- Keluarnya diiringi dengan kenikmatan.
- Keluarnya dengan cara bertahap atau bergelombang tidak sekaligus.
- Baunya jika masih basah seperti adonan kue atau jamur yang masih basah, dan jika sudah kering baunya seperti putihnya telur.
Dan
perlu diketahui bahwasanya tidak harus untuk menghukumi cairan yang
keluar adalah air sperma atau bukan, berkumpulnya tiga tersebut diatas,
akan tetapi jika sudah ada salah satu dari tiga tanda tersebut diatas
maka cairan yang keluar dihukumi sebagai air sperma.
D.Definisi dari air sperma, air madzy, dan air wady
Kiranya
perlu kita ketahui definisi dari cairan cairan yang dikeluarkan oleh
kemaluan seorang manusia, sehingga kita dapat membedakan cairan apakah
yang keluar.
- Air sperma adalah cairan yang kental dan berwarna putih yang keluar dengan syahwat dan keluarnya secara bertahap beberapa kali semburan dan keluarnya air sperma itu mengakibatkan lemasnya badan setelah mengeluarkannya. Sedangkan hukumnya adalah suci dan mewajibkan mandi atas seseorang yang mengeluarkannya.
- Air madzy (air lubrikasi) adalah cairan yang berwarna putih bening dan lengket yang keluar ketika sedang terangsang karena syahwat, akan tetapi keluarnya bukan setelah sampai ke puncaknya (orgasme dan ejakulasi), karena yang keluar setelah ejakulasi dihukumi air sperma, sedangkan hukumnya adalah najis dan keluarnya hanya mewajibkan wudlu’ saja jika hendak sholat.
- Air
wady (keputihan) adalah cairan yang kental dan berwarna putih seperti
air sperma, dan biasanya keluarnya setelah keluarnya air kencing atau
setelah mengangkat beban yang berat, dan umumnya yang mengeluarkan
cairan ini adalah para wanita dan cairan ini juga disebut dengan
keputihan. sedangkan hukumnya dalah najis dan keluarnya hanya mewajibkan
wudlu’ jika hendak sholat.
Karena Masuknya Penis (zakar) Kedalam Kemaluan
Yang
dimaksudkan dengan penis adalah kepala zakar bukan semua batang zakar
yaitu mulai lubang kencing hingga pembatas yang ada guratannya antara
penis dan batang zakar, jadi jika batas tersebut sudah masuk ke dalam
kemaluan baik vagina seorang perempuan atau dubur dari seorang laki-laki
maupun perempuan, maka wajib atas keduanya untuk mandi, bahkan walaupun
penis itu dimasukkan ke kemaluan seekor binatang na’udzu billah, maka
wajib mandi atas laki-laki itu, baik hal iru dilakukan dengan sengaja
atau tidak, sebentar atau lama, maka hal itu telah mewajibkan mandi baik
yang memasukkan penisnya atau yang dimasukkan ke kemaluannya wajib atas
keduanya mandi.
Karena Suci Dari Haid dan Nifas
Jika
seorang wanita sudah suci dari haid maupun nifasnya, maka wajib mandi
atas keduanya. sedangkan cara mengetahui seorang wanita telah suci atau
belum dari haid atau nifasnya adalah dengan cara memasukkan sesuatu yang
berwarna putih baik kapas, kain, tissue, dan lain-lain, ke dalam
vaginanya bagian bawah yaitu tempat masuknya zakar. Jika dia dapati kain
atau kapas itu dalam keadaan putih bersih seperti jika sesuatu tersebut
dicampur dengan ludah berarti dia sudah suci dari haid atau nifasnya
dan jika tidak karena masih ada warna keruh kuning dan lain-lain,
berarti belum suci.
Karena Melahirkan.
Diantara sebab-sebab
seseorang wajib mandi adalah karena melahirkan, baik melahirkan anak
sempurna atau keguguran walaupun hanya segumpal darah, baik dengan proses kelahiran biasa atau dengan cara operasi cesar, maka wajib
atas wanita yang mengalaminya untuk mandi setelahnya, itupun jika
setelah proses kelahiran tidak bersambung dengan keluarnya darah nifas.
Dan jika bersambung dengan keluarnya darah nifas maka mandinya dijadikan
satu dengan mandi suci dan nifas nanti.
Lantas bagaimana cara mandi janabah yang benar?
Tata Cara Mandi Wajib atau Mandi Janabah
Dalam mandi janabah seseorang wajib melaksanakan dua rukun, yaitu:
Pertama, niat. Yakni kesengajaan yang diungkapkan dalam hati. Bila ia mampu melafalkan juga secara lisan, hal ini lebih utama.
Contoh lafal niat tersebut adalah:
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ اْلحَدَثِ اْلأَكْبَرِ مِنَ اْلِجنَابَةِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Artinya : "Aku niat mandi untuk menghilangkan hadats besar dari janabah, fardhu karena Allah ta'ala."
Dalam madzhab Syafi'i, niat harus dilakukan bersamaan dengan saat air pertama kali disiramkan ke tubuh.
Kedua, mengguyur seluruh bagian luar badan, tak terkecuali rambut dan bulu-bulunya. Untuk bagian tubuh yang berambut atau berbulu, air harus bisa mengalir sampai ke kulit dalam dan pangkal rambut/bulu. Tubuh diasumsikan sudah tidak mengandung najis.
Selain hal-hal yang wajib itu, ada juga sejumlah kesunnahan dalam mandi janabah. Imam al-Ghazali dalam Bidâyatul Hidâyah secara teknis menjelaskan adab mandi janabah dengan cukup rinci mulai dari awal masuk kamar mandi hingga keluar lagi.
Pertama, saat masuk ke kamar mandi ambilah air lalu basuhlah tangan terlebih dahulu hingga tiga kali.
Kedua, bersihkan segala kotoran atau najis yang masih menempel di badan.
Ketiga, berwudhu sebagaimana saat wudhu hendak shalat termasuk doa-doanya. Lalu pungkasi dengan menyiram kedua kaki.
Keempat, mulailah mandi janabah dengan mengguyur kepala sampai tiga kali bersamaan dengan itu berniatlah menghilangkan hadats dari janabah.
Berikutnya, guyur bagian badan sebelah kanan hingga tiga kali, kemudian bagian badan sebelah kiri juga hingga tiga kali. Jangan lupa menggosok-gosok tubuh, depan maupun belakang, sebanyak tiga kali juga, menyela-nyela rambut dan jenggot (bila punya). Pastikan air mengalir ke lipatan-lipatan kulit dan pangkal rambut. Sebaiknya hindarkan tangan dari menyentuh kemaluan, kalaupun tersentuh, berwudhulah lagi.
Di antara seluruh praktik tersebut yang wajib hanyalah niat, membersihkan najis (bila ada), dan menyiramkan air ke seluruh badan. Selebihnya adalah sunnah muakkadah dengan keutamaan-keutamaan yang tak boleh diremehkan. Orang yang mengabaikan kesunnahan ini, kata Imam al-Ghazali, merugi karena sejatinya amalan-amalan sunnah tersebut menambal kekurangan pada amalan fardhu.
Post a Comment for "Pengertian, Sebab-Sebab, dan Tata Cara Seseorang Mandi Wajib"
Tinggalkan Komentar