Sebab-Sebab Disunnahkan Sujud Sahwi
Sebelum kita membahas Sebab-Sebab Disunnahkan Sujud Sahwi perlu kita ketahui sebelumnya apa sih Sujud Sahwi itu? kata sahwi merupakan kata serapan dari bahasa Arab yang artinya lupa atau lalai. Sementara itu, menurut ahli fiqih, sujud sahwi adalah sujud yang dilakukan di akhir sholat atau setelahnya karena adanya kekurangan, baik dengan meninggalkan apa yang diperintahkan atau mengerjakan apa yang dilarang tanpa sengaja.
Sebagaimana yang diriwayatkan dalam hadits dan dikisahkan oleh Abu Sa'id Al Khudri, Rasulullah SAW bersabda:
إِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِى صَلاَتِهِ فَلَمْ يَدْرِ كَمْ صَلَّى ثَلاَثًا أَمْ أَرْبَعًا فَلْيَطْرَحِ الشَّكَّ وَلْيَبْنِ عَلَى مَا اسْتَيْقَنَ ثُمَّ يَسْجُدُ سَجْدَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ فَإِنْ كَانَ صَلَّى خَمْسًا شَفَعْنَ لَهُ صَلاَتَهُ وَإِنْ كَانَ صَلَّى إِتْمَامًا لأَرْبَعٍ كَانَتَا تَرْغِيمًا لِلشَّيْطَانِ
Artinya: "Apabila kalian ragu dalam (jumlah bilangan rakaat) sholat, maka tinggalkan keraguan dan ambilah yang yakin. Kemudian sujudlah dua kali sebelum salam. Jika ternyata dia shalat lima rakaat, maka sujudnya telah menggenapkan sholatnya. Lalu jika ternyata shalatnya memang empat rakaat, maka sujudnya itu adalah sebagai penghinaan bagi setan." (HR. Muslim no. 571).
Sebab-Sebab Disunnahkan Sujud Sahwi
Ada empat sebab yang karenanya kita disunnahkan untuk melaksanakan sujud sahwi jika kita melakukannya sebagai pengganti dan penutup dari kekurangan atau kesalahan dalam sholat yaitu sebagai berikut:
- Karena melakukan suatu pekerjaan dalam sholat dimana jika kita melakukannya dengan sengaja akan batal sholat kita akan tetapi jika melakukannya karena lupa maka tidak batal, seperti berbicara sedikit, makan sedikit, menambah rukun fi’li seperti melakukan ruku’ dua kali dan lain-lain maka kapan kita melakukan pekerjaa-pekerjaan diatas karena lupa, tidak batal sholat kita tapi disunnahkan untuk melakukan sujud sahwi karenanya.
- Karena meninggalkan salah satu dari sunnah ab’ad. Sunnah ab'ad adalah Sunnah yang apabila tidak dikerjakan harus mengganti dengan sujud sahwi. yaitu sunnah-sunnah berikut ini :
- Membaca tasyahud yang pertama.
- Duduk untuk tasyahud yang pertama.
- Membaca sholawat kepada Nabi SAW setelah membaca tasyahud pertama.
- Membaca doa qunut.
- Berdiri untuk membaca doa qunut.
- Membaca sholawat kepada Nabi SAW dan keluarganya serta para sahabatnya dalam doa qunut.
- Membaca sholawat kepada keluarga Nabi SAW setelah membaca tasyahud yang kedua.
Maka kapan kita meninggalkan salah satu dari sunnah ab’ad tersebut diatas walaupun sebagian dari huruf-hurufnya seperti membaca doa qunut tidak sempurna, membaca tasyahhud yang pertama tidak sempurna atau duduk untuk tasyahud tapi tidak membaca doa tasyahud, maka disunnahkan untuk melakukan sujud sahwi karenanya
Hukum Jika Seseorang Lupa Melaksanakan Tasyahud Dan Membaca Doa Qunut
Jika kita lupa tidak membaca tasyahhud yang pertama maka hukumnya dapat diperinci sebagai berikut:
Jika kita sholatnya sebagai imam atau sholat sendirian bukan berjama’ah dan ingatnya sebelum berdiri tegak maka disunnahkan kembali duduk untuk melakukannya dan jika kita ingatnya setelah berdiri tegak, maka tidak boleh kembali duduk untuk melakukan tasyahhud dan jika kita kembali maka batal sholat kita, kecuali jika dia tidak tahu mengenai hukumnya dan dia termasuk orang bodoh yang dimaafkan dalam agama (yaitu seseorang yang baru masuk islam atau seseorang muslim yang hidup jauh dari para ulama). Begitu pula jika dia lupa akan hukumnya atau lupa bahwa dirinya dalam sholat. Maka tidak batal sholatnya dan sunnah baginya untuk melakukan sujud sahwi karenanya.
Dan jika kita kembali untuk membaca tasyahhud apakah disunnahkan bagi kita untuk melakukan sujud sahwi ? maka hukumnya dapat diperinci sebagai berikut:
Jika kita kembali duduk untuk melakukan tasyahud setelah sampai ke batas lebih dekat kepada keadaan ber-diri dari pada kepada keadaan duduk maka disunnahkan bagi kita untuk melakukan sujud sahwi. Akan tetapi jika kita kembali setelah sampai kepada keadaan lebih dekat kepada duduk atau sama dari pada berdiri maka tidak disunnahkan bagi kita untuk melakukan sujud sahwi.
Sedangkan hukumnya dalam qunut adalah jika kita ingat bahwa kita telah meninggalkan membaca doa qunut sebelum meletakkan dahinya ditempat sujud, maka disunnahkan bagi kita kembali berdiri untuk membaca doa qunut, akan tetapi jika ingatan kita akan hal itu setelah kita meletakkan dahi kita diatas tempat sujud dalam sujud kita maka harom hukumnya kembali berdiri untuk melakukan qunut dan jika kembali batal sholatnya kecuali jika dia lupa melakukannya atau tidak tahu mengenai hukumnya dan dia termasuk orang bodoh yang dimaafkan dalam agama.
Adapun hukum mengenai disunnahkan atau tidak melakukan sujud sahwi adalah diperinci sebagai berikut:
Jika kita kembali setelah sampai kepada batas keadaan ruku’ atau sudah akan sujud tapi belum meletakkan dahinya ditempat sujud maka sunnah bagi kita untuk melakukan sujud sahwi akan tetapi jika ingatan kita akan hal itu sebelum sampai kebatas itu, misalnya baru kita mau sampai ke batas paling sedikitnya batas ruku'(yaitu jika sekiranya kedua tangannya diletakkan ke kedua lututnya akan menggapainya) maka tidak disunnahkan bagi kita untuk melakukan sujud sahwi.Hal tersebut diatas hukumnya seperti itu.
Bagaimana jika yang melakukannya adalah seorang imam atau melaksanakan sholat sendirian akan tetapi bagi ma’mum berbeda yaitu sebagai berikut:
Jika dia tidak sengaja meninggalkan tasyahud dan qunut karena tidak tahu kalau imamnya sedang melakukannya misalnya setelah dia berdiri baru dia sadar bahwa imamnya melakukan tasyahud atau setelah sujud baru dia sadar bahwa imam nya sedang membaca doa qunut, maka hukumnya wajib bagi ma’mum tersebut untuk kembali untuk mengikuti imamnya dalam tasyahud atau qunut.
Adapun jika si ma’mum itu meninggalkan tasyahud dan qunut dengan sengaja karena memang tidak mau melakukannya, misalnya seorang ma’mum tahu bahwa imamnya sedang melakukan tasyahhud atau sedang berqunut akan tetapi dia tetap saja dia berdiri tidak mau bertasyahhud atau tetap saja dia sujud tidak mau berqunut, maka boleh baginya untuk tetap menunggu imammnya dalam keadaan berdiri ketika imamnya melakukan tasyahud pertama begitu pula menunggunya dalam keadaan sujud ketika imamnya sedang berqunut akan tetapi lebih baik baginya kembali untuk mengikuti imamnya baik dalam membaca tasyahud dan qunut, tetapi tidak wajib dan tidak disunnahkan baginya untuk melakukan sujud sahwi baik dia tetap tidak mau melakukannya atau dia kembali untuk mengikuti imamnya, karena semua kesalahan ma’mum ditanggung oleh imamnya.
- Karena membaca rukun-rukun qouli selain takbirotul ihrom dan salam bukan pada tempatnya, misalnya kita membaca tasyahud atau Al-Fatihah ketika ruku’ maka disunnahkan bagi kita pada akhir sholat kita untuk melakukan sujud sahwi karenanya. Adapun jika yang kita baca bukan pada tempatnya itu berupa takbirotul ihrom atau salam yang kita lakukan hal itu dengan sengaja maka batal sholat kita karena jika kita mengucapkan takbirotul ihrom bukan pada tempatnya seakan kita memulai sholat yang baru dan yang tadi dibatalkannya, sedangkan dalam melakukan salam bukan pada tempatnya karena seakan kita akan mengakhiri sholat kita dengan salam tersebut. Begitu pula jika kita membaca surat bukan pada tempatnya misalnya membaca surat al ikhlas ketika ruku’ atau sujud atau jika kita membaca dzikir sholat bukan pada tempatnya asalkan waktu kita membacanya kita kira memang waktunya kita membaca dzikir tersebut misalnya ketika berdiri dia membaca dzikir ruku’
سُبْحَانَ رَبِّيَ الْعَظِيْمِ وَبِحَمْدِهِ
SUBHAANA ROBBIYAL ‘AZDIIMI WABIHAMDIHI
Kita kira ketika membacanya kita dalam keadaan ruku’, maka dalam dua gambaran tersebut diatas juga disunnahkan bagi kita untuk melakukan sujud sahwi.
- Karena telah melakukan salah satu rukun fi’li dengan ada-nya kemungkinan kita telah melakukannya lebih, misalnya kita ragu apakah kita sudah ruku’ atau belum ? maka dalam keadaan seperti itu wajib atas kita untuk melakukan ruku’ dan disunnahkan bagi kita nanti diakhir sholat kita untuk melakukan sujud sahwi karenanya sujud sahwi. Begitu pula jika kita ragu apakah sudah sujud atau belum? maka wajib atas kita untuk sujud dan disunnahkan bagi kita untuk melakukan sujud sahwi di akhir sholat kita.
Begitu pula sama hukumnya jika kita ragu dalam jumlah rakaat yang telah kita laksanakan. Misalnya kita sholat dzuhur, lalu kita ragu Apakah ini rakaat keempat atau ketiga maka hukumnya adalah kita harus mengambil yang lebih sedikit karena itulah yang kita yakini sedang-kan rakaat yang keempat kita masih ragu akan jumlah-nya, berarti dalam hal ini kita baru melaksanakan sholat tiga rakaat sehingga wajib atas kita menambah satu rakaat lagi dan disunnahkan bagi kita nanti diakhir sholat kita untuk melakukan sujud sahwi karenanya. Dan dalam mengenai keraguan semacam ini kita tidak boleh mengikuti pemberitahuan orang lain baik dalam jumlah rakaat yang telah kita laksanakan atau dalam melakukan salah satu rukun sholat, kecuali jika kita melaksanakan sholat sebagai seorang imam dan ma’mum yang menegur kita banyak yaitu misalnya jumlah mereka lebih dari tujuh orang maka kita harus mengikuti petunjuk mereka tidak boleh berdasarkan keyakinan kita itu. Baik teguran mereka dilakukan sesuai dengan sunnah yang dilakukannya dengan mengucapkan tasbih (سُبْحَانَ الله) yang mereka ucapkan bagi ma’mum laki-laki atau tepukan tangan jika ma’mumnya perempuan. Begitu pula jika kita melihat mereka berdiri untuk menambah rakaat tanpa mengucapkan tasbih bagi ma’mum laki-laki serta tepukan tangan dari ma’mum perempuan. Adapun jika timbul keraguan tersebut dalam sholat kita kemudian hilang keraguan itu maka hukumnya dapat di perinci sebagai berikut:
Terkadang hilang keraguannya tersebut sebelum salam, dan jika demikian hukumnya adalah jika kita sudah terlanjur melakukan rukun yang kita ragukan itu maka sunnah bagi kita untuk melakukan sujud sahwi dan jika kita masih belum melakukannya lalu hilang keraguan kita itu, misalnya kita ragu rakaat ini adalah yang rakaat yang ketiga atau keempat kemudian sebelum beranjak berdiri untuk menambah rakaat kita ternyata hilang keraguan kita tersebut maka tidak disunnahkan bagi kita untuk melakukan sujud sahwi.
Dan terkadang keraguan tersebut hilang setelah kita mengucapkan salam, maka disini tidak berpengaruh sama sekali kepada hukum sholat yang telah kita laksanakan tadi, karena yang pasti sholat kita itu sudah terlaksana dalam keadaan sah. Kecuali jika sesuatu yang kita ragukan itu adalah niat sholat dan takbirotul ihrom begitu pula jika kita ragu apakah tadi kita melaksanakan sholat dalam keadaan suci atau berhadats? maka dalam tiga gambaran tersebut diatas (sholat tidak niat atau tidak mengucapkan takbirotul ihrom begitu pula kalau ternyata kita sholat dalam keadaan berhadats) kita wajib mengulangi sholat dari pertama karena ternyata sholat kita yang tadi tidak sah.
Wallahu A'lam Bishawab.
Demikianlah artikel Sebab-Sebab Disunnahkan Sujud Sahwi, semoga bermanfaat bagi para pembaca. Semoga Sholat dan amal ibadah yang kita kerjakan diterima oleh Allah SWT.
Post a Comment for "Sebab-Sebab Disunnahkan Sujud Sahwi"
Tinggalkan Komentar