Pengertian, Syarat, Serta Keutamaan Adzan dan Iqomah
Pengertian Adzan dan Iqomah
Pengertian dari adzan adalah kalimat-kalimat dzikir tertentu (الله أَكْبَر Sampai akhirnya) yang disunnahkan untuk dikumandangkan sebelum melaksanakan sholat lima waktu (Subuh, Dzhuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya). Adzan ialah sebuah panggilan atau pemberitahuan kepada orang banyak bahwasanya waktu sholat lima waktu telah tiba. Maka tidak disunnahkan adzan dan iqomah untuk sholat sunnah atau sholat jenazah atau sholat yang wajib karena nadzar. Jadi adzan disunnahkan khusus untuk sholat lima waktu saja.
Sedangkan pengertian dari Iqomah adalah sebuah dzikir tertentu yang disunnahkan untuk membangkitkan para hadirin atau menyuruh mereka untuk berdiri guna melaksanakan sholat fardhu. Iqomah atau yang biasa disebut qomat adalah seruan yang dikumandangkan muadzin sebagai pertanda bahwa sholat akan segera dimulai.
Dan hukumnya mengumandangkan adzan dan iqomah adalah sunnah muakkadah dalam sholat-sholat lima waktu.
Keutamaan mengumandangkan Adzan
Keutamaan seseorang yang mengumandangkan adzan sangatlah besar. Bahkan seseorang yang selalu mengumandangkan adzan selama tujuh tahun berturut-turut tanpa upah dan hanya karena Allah dia lakukan adalah salah satu dari lima orang yang tidak akan hancur jasadnya dalam kubur akan tetapi tetap utuh sampai hari kiamat. Dan banyak hadits Rasulullah SAW yang menerangkan tentang keutamaannya diantaranya adalah hadits-hadits sebagai berikut:
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ: “يَغْفِرُ لِلْمُؤَذِّنِ مُنْتَهَى أَذَانِهِ وَيَسْتَغْفِرُ لَهُ كُلُّ رَطْبٍ وَيَابِسٍ” ( رواه أحمد )
Seorang yang mengumandangkan adzan akan diampuni dosa- dosanya. Hingga selesainya adzan yang dikumandangkan. Dan semua benda yang basah atau kering memintakan ampunan untuknya. (HR. Ahmad)
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ “اَلْمُؤَذِّنُوْنَ أَطْوَلُ النَّاسِ أَعْنَاقًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ” ( رواه مسلم)
Para muadzin pada hari kiamat adalah orang yang paling panjang lehernya.(HR. Muslim)
Maksudnya adalah mereka adalah orang-orang yang paling besar kesempatan untuk mendapatkan rahmat Allah SWT dan orang-orang yang paling banyak haknya untuk memberikan syafa’at kepada orang lain.
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ “إِنَّ الله وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى الصَّفِّ الْمُقَدَّمِ وَالْمُؤَذِّنُ يُغْفَرُ لَهُ مَدَى صَوْتِهِ وَصَدَّقَهُ مَنْ سَمِعَهُ مِنْ رَطْبٍ وَيَابِسٍ (رواه أحمد)
Sesungguhnya Allah merahmati orang-orang yang sholat di shof depan. Dan seorang yang mengumandangkan adzan akan diampuni dosa-dosanya sepanjang suaranya terdengar dan akan membenarkan perkataanya semua orang yang mendengarnya begitu pula semua benda yang basah dan kering. (HR. Ahmad)
Hikmah dari Adzan
Semua syariat Allah SWT pasti mengandung hikmah-hikmah yang akan kembali kepada kita manfaatnya baik berupa kebaikan dunia maupun akhirat kelak. Dan mempunyai hikmah tertentu yang berguna untuk semua. Begitu pula adzan mempunyai hikmah-hikmah tertentu diantaranya adalah sebagai berikut ini :
1. Memberitahukan kaum muslimin dengan masuknya waktu dari sholat lima waktu.
2. Mengundang kaum muslimin untuk melaksanakan sholat jama’ah.
3. Menunjukkan kepada kaum muslimin dengan tempat yang akan dilaksanakan sholat jama’ah.di tempat itu.
4. Menampakkan syiar-syiar islam sehingga kapan dikumandangkan suara adzan disuatu tempat maka hal itu merupakan suatu pertanda bahwa ditempat tersebut terdapat kaum muslimin.
Macam Sholat Dari Segi Disunnahkannya Adzan dan iqomah serta Nida’
Bukan semua sholat disunnahkan sebelumnya untuk dikumandangkan adzan dan iqomah akan tetapi ada yang disunnahkan keduanya itu dan adapula yang tidak, dan ada yang disunnahkan iqomahnya saja dan ada pula yang disunnahkan nida’ tanpa adzan dan iqomah. (Nida' berasal dari bahasa arab yaitu نِدَاء yang artinya adalah Seruan).
Dan yang dimaksudkan dengan nida’ disini adalah sebuah panggilan untuk melaksanakan sholat tertentu yang bukan adzan dan iqomah misalnya
صَلاَةُ التَّرَاوِيْحِ جَامِعَةً رَحِمَكُمُ اللهِ
Sholaatut
Taroowihi Jaami’atan Rohimakumullah (Seruan atau Panggilan Untuk melaksanaan sholat tarawih).
Adapun perinciannya adalah sebagi berikut:
1. Sholat-sholat yang disunnahkan adzan dan iqomah sekaligus yaitu sholat lima waktu dan sholat jum’at.
2. Sholat-sholat yang disunnahkan iqomah saja tanpa adzan yaitu jika kita ingin menjama’ antara dua sholat maka cukup adzan dan iqomah untuk sholat yang pertama saja sedangkan untuk sholat yang kedua cukup iqomah saja tanpa adzan. Begitu pula jika kita ingin mengqodlo’ beberapa sholat sekaligus maka cukup dikumandangkan adzan dan iqomah untuk sholat pertama saja dan cukup iqomah saja untuk sholat-sholat selanjutnya.
3. Sholat-sholat yang disunnahkan nida’ saja tanpa adzan dan iqomah yaitu ketika akan melaksanakan sholat-sholat yang disunnahkan untuk dilaksanakan dengan cara jama’ah. Seperti sholat ied, sholat gerhana dan lain-lain. Seperti dua macam sholat tersebut cara nida’nya adalah sebagai berikut.
صَلاَةُ الْعِيْدِ جَامِعَةً رَحِمَكُمُ اللهِ
صَلاَةُ الْكُسُوْفِ لِلشَّمْسِ جَامِعَةً رَحِمَكُمُ اللهِ
4. Sholat-sholat yang tidak disunnahkan adzan dan iqomah begitu pula nida’ yaitu sholat-sholat sunnah yang tidak sunnah untuk dilaksanakan dengan cara berjama’ah. Seperti sholat dluha, qobliyah, ba’diyah dan lain-lain.
Syarat-Syarat Sahnya Adzan dan Iqomah
1. Membacanya dengan muwalah dalam artian tidak berhenti ditengah-tengah membaca kalimat-kalimat adzan. Dan jika berhenti agak lama (lama tidaknya kembali kepada uruf atau apa kata banyak orang) maka tidak sah adzannya. Dan harus diulang jika ingin mendapatkan kesunnahannya.
2. Membacanya dengan tertib, tidak boleh dengan acak-acakan.
3. Mengumandangkan adzan setelah masuknya waktu sholat. Dan jika mengumandangkan adzan sebelum masuknya waktu sholat maka tidak dianggap. Dan nanti tatkala masuk waktu disunnahkan untuk mengumandangkan adzan lagi. Kecuali dalam dua masalah maka boleh mengumandangkan adzan sebelum masuk waktunya dan dianggap sah dalam arti memang disunnahkan hal itu dan sunnah bagi yang mendengar untuk menjawabnya.
Sebelum sholat subuh, disunnahkan untuk mengumandangkan adzan pertama untuk mem-bangunkan kaum muslimin guna melaksanakan sholat malam atau untuk bersahur bagi mereka yang akan berpuasa. Dan masuk waktunya jenis adzan ini setelah masuknya waktu tengah malam akan tetapi yang lebih afdlol adalah dilakukan pada waktu sahur yaitu kira-kira satu jam sebelum fajar sodik yaitu masuknya waktu sholat subuh.
Melaksanakan adzan sebelum adzan untuk sholat jum’at, akan tetapi dalam madzhab kita yang mu’tamad sunnah adzan dua kali untuk sholat jum’at akan tetapi kedua duanya dikumandangkan setelah masuknya waktu sholat jum’at.
4. Dikumandangkan adzan dan iqomah tersebut oleh satu orang tidak lebih secara bergantian. Dan jika yang mengumandangkan adzan dalam satu masjid atau musholla dua orang atau lebih secara bergantian, maka tidak sah adzannya. Sehingga masih disunnahkan untuk diulang karena yang pertama tidak dianggap.
5. Dikumandangkan adzan dan iqomah dengan bahasa arab. Adapun jika dikumandangkan terjemahan dari keduanya maka tidak dianggap.
6. Mengumandangkannya dengan suara yang keras, jika mengumandangkannya untuk jama’ah. Akan tetapi jika untuk dirinya sendiri maka cukup dikumandangkan dengan suara yang hanya dapat didengarnya sendiri.
Syarat-Syarat Orang Yang Mengumandangkan Adzan
1. Seorang muslim, seorang muadzin harus beragama islam dan jika dikumandangkan oleh seorang yang kafir atau murtad maka tidak dianggap adzannya itu dan tidak sunnah untuk menjawabnya.
2. Seseorang mumayyiz, seorang muadzin harus terdiri dari seorang mumayyiz. Maka tidak sah dari seorang anak kecil yang belum mumayyiz. Begitu pula tidak sah dari seseorang yang gila dan seseorang yang sedang mabuk karena keduanya dalam keadaan bukan mumayyiz.
3. Seseorang laki-laki, maka tidak disunnahkan adzan dari seorang wanita dan tidak dianggap karena dalam adzan kita dianjurkan untuk benar-benar mendengarnya, dan jika agama membolehkan hal itu. Maka akan berakibat pada hukum laki-laki itu diperintahkan untuk mendengar kepada sesuatu yang menggerakkan syahwatnya (suara wanita). Dan itu tidak boleh dalam agama.
Dan juga karena dalam adzan syar’i mensunnahkan bagi kita untuk melihat kepada para muadzin dan jika diperbolehkan hal itu kepada wanita maka akan berakibat orang-orang yang mendengarkan adzan tersebut disunnah untuk melihat kepada wajah wanita itu dan itu tidak diperbolehkan dalam agama oleh karenanya tidak disunnahkan bagi wanita untuk mengumandangkan adzan. Begitu pula hukumnya sama bagi seorang banci. Adapun iqomah maka tetap disunnahkan untuk mereka baik ketika melaksanakan sholat jama’ah atau sholat sendirian.
4. Seseorang yang mengetahui dengan masuknya waktu sholat maka disyaratkan bagi muadzin untuk benar-benar mengetahui dengan masuknya waktu-waktu sholat supaya adzan tersebut sesuai dengan waktunya.
Sunnah-Sunnah Adzan
1. Mengumandangkan adzan dengan tartil artinya membacanya dengan pelan tidak terburu-buru dengan cara mengumpulkan antara dua kalimat takbir dengan satu nafas dan kalimat adzan lainnya dengan satu nafas perkalimat.
2. Mengumandangkan adzan dengan suara yang keras dan lantang. Karena hal itu lebih dapat menyampaikan suara adzan tersebut kepada orang-orang di tempat yang jauh.
3. Membaca tastwib dalam adzan untuk sholat subuh yaitu membaca
اَلصَّلاَةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ (sholat itu lebih baik dari tidur)
Setelah membaca dua kalimat hai’alah
حَيَّ عَلَى الْفَلاَح dan حَيَّ عَلَى الصَّلاَة
4. Membaca tarji’ yaitu membaca dua kalimat syahadat dengan pelan dahulu untuk dirinya sebelum dikumandangkan dalam adzan dengan suara yang keras dan lantang.
5. Muadzin meletakkan kedua jari telunjuknya dilobang telinga dengan cara meletakkan jari telunjuk yang kanan ditelinga sebelah kanan dan yang kiri pada telinga sebelah kiri. Karena hal itu akan menunjukkan bahwa dia yang sedang mengu-mandangkan adzan tersebut.
6. Menoleh kekanan dan kekiri ketika mengucapkan dua kalimat haialah, yaitu ketika mengucapkan حَيَّ عَلَى الصَّلاَةِ. Menoleh kesebelah kanan dan ketika mengucapkan حَيَّ عَلَى الْفَلاَح Menoleh kesebelah kiri.
7. Menjawab adzan dan iqomah bagi yang mendengarkan walaupun dalam keadaan junub.
8. Membaca:
وَأَنَا أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ وَبِمُحَمَّدٍ نَبِيًا وَبِاْلإِسْلاَمِ دِيْنًا Setelah mendengar kalimat syahadat yang kedua وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ Karena ada riwayat hadits yang mengatakan bagi yang mengucapkannya akan diampuni dosa-dosanya.
9. Menjawab kalimat haialah حَيَّ عَلَى الصَّلاَة dan حَيَّ عَلَى الْفَلاَح dengan hauqolah yaitu membaca: لاََ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللهِ
Dan akan lebih afdlol lagi jika mengumpulkan antar keduanya sekaligus yaitu haialah sekaligus hawqolah.
10. Membaca doa setelah adzan yaitu sebagai berikut secara sempurna sebagaimana diriwayatkan dalam hadits-hadits Rasulullah Sallallaahu ‘Alahi Wasallam.
اَللّهُمَّ رَبَّ هَذِهِ الدَّعْوَةِ التَّامَّةِ وَالصَّلاَةِ الْقَائِمَةِ آتِ سَيِّدَنَا مُحَمَّدٍ الْوَسِيْلَةَ وَالْفَضِيْلَةَ وَالدَّرَجَةَ الْعَالِيَةَ الرَّفِيْعَةَ وَابْعَثْهُ الْمَقَامَ الْمَحَمُوْدَ الَّذِيْ وَعَدْتَهُ إِنَّكَ لاَ تُخْلِفُ الْمِيْعَاد.
اَللّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ الْعَفْوَ وَالْعَافِيَةَ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ، رَبِّ اغْفِرْ لِي وَلِوَالِدَيَّ ×5، وَارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِيْ صَغِيْرًا، اَللّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِيْ ذُرِّيَّتِنَا وَلاَ تَضُرَّهُمْ وَوَفِّقْنَا وَوَفِّقْهُمْ وَارْزُقْنَا بِرَّهُمْ.
Allaahumma Robba Haadzihid Da Watit Taammatiwassholaatil Qooimatiaati Sayyidinaa Muhammadinil Washiilata Wal Fadliilatawad Darojatal’aaliyatar Rofifata Wab’atshul Maqoomal Mahmuudal Ladziiwa’adtahuinnaka Laa Tukhliful Mii’aad. Allaahumma Innaanas;Alukal ‘Afwa Wal’aafiyata Fid Dunyaa Wal Aakhiroh . Robbigh Firlii Wa Liwaalidayya *5 Warham Humaakamaarobbayaanishoghiiro . Allaahumma Baarik Lanaa Fiidzurriyatinaa Walaa Tadlurrohum Wawaffiqnaa Wawaffiqhum Warzuqnaa Birrohum
Artinya : Ya Allah wahai tuhan dari panggilan yang sempurna ini dan sholat yang akan dilaksanakan berikanlah junjungan kami sayyidina Muhammad SAW. Maqom wasilah dan fadhilah dan berilah dia derajat yang tinggi. Dan bangkitkanlah ia dalam maqom mdhmudah sebagimana engkau telah menjanjikan hal itu untuknya. Dan sesungguhnya engkau adalah dzat yang tidak pernah mengingkari janji.
Ya Allah kami memohon ampunan darimu dan kesehatan bagi kami baik didunia maupun diakhirat.
Ya Allah ampunilah dosa-dosaku dan dosa kedua orang tuaku . dan kasihilah mereka sebagaimana mereka telah mengasihi kami dimasa kecil kami dulu.
Ya Allah berikanlah keberkahan bagi kami dan bagi keturunan kami danjagalah mereka dari mora bahaya.
Berilah kami taufik begitu pula mereka dan berilah kami kebaktian mereka terhadap kami.
Dan ditambah setelah adzan untuk sholat subuh doa dibawah ini.
اَللّهُمَّ إِنَّ هَذَا إِقْبَالُ نَهَارِكَ وَإِدْبَارُ لَيْلِكَ وَأَصْوَاتُ دُعَاتِكَ وَحُضُوْرُ صَلَوَاتِكَ أَسْأَلُكَ أَنْ تَغْفِرَ لِيْ
Allaahummainna Haadzaiqbaalu Nahaarika Wa Idbaarulailika wa Ashwaat Udu’aatika Wahudluuru Sholawaatika, As Aluka Antaghfirolii
Artinya : Ya Allah ini adalah waktu datangnya waktu siangmu dan berlalunya waktu malammu. Dan waktu terdengar suara orang yang berdoa kepadamu. Serta waktu hadirnya sholat-sholatmu, maka ampunilah segala dosa-dosaku.
Dan untuk sholat maghrib doa tersebut diatas juga dibaca akan tetapi dengan mengganti kata lail dengan nahar dan begitu sebaliknya lebih jelasnya seperti dibawah ini.
اَللّهُمَّ إِنَّ هَذَا إِقْبَالُ لَيْلِكَ وَإِدْبَارُ نَهَارِكَ وَأَصْوَاتُ دُعَاتِكَ وَحُضُوْرُ صَلَوَاتِكَ أَسْأَلُكَ أَنْ تَغْفِرَ لِيْ
Allaahumma Inna Haadza Iqbaal U Lailika Waidbaaru Nahaarika Wa Ashwaat U Du’aatikawahudluuri Sholawaatika, As Aluka Antaghfirolii
Artinya: Ya Allah, ini adalah saat datangnya malam-Mu, dan perginya siang-Mu, dan terdengarnya doa-doa untuk-Mu, maka ampunilah aku.
11. Membaca sholawat kepada Nabi SAW setelah adzan.
Sunnah-Sunnah Iqomah
1. Mengumandangkan iqomah dengan suara dibawah suara adzan.
2. Membacanya dengan agak cepat tidak seperti adzan.
3. Mengumandangkan iqomah di tempat dia mengu-mandangkan adzan.
4. Menjawab kalimat iqomah yaitu قَدْ قَامَتِ الصَّلاَةُ Dengan doa berikut ini
أَقَامَهَا وَأَدَامَهَا مَا دَامَتِ السَّموَاتِ وَالأَرْضِ وَجَعَلَنِيْ مِنْ صَالِحِي أَهْلِهَا
Aqoomaha Allaahu Wa Adaamahaa Maa Daamatis Samaawaatu Wal Ardlu Waja’alanii Min Shoo Lihiiahlihaa
Artinya : Semoga Allah tetap membiarkan sholat ini selalu terlaksana berkesinambungan selama masih ada langit dan bumi. Dan semoga Allah menjadikan aku termasuk orang yang benar-benar melaksanakannya.
5. Dikumandangkan iqomah dengan perintah dari imam sholat jama’ah tersebut.
Sunnah-Sunnah Bagi Muadzin dan Muqim
Muadzin adalah orang atau beberapa orang terpilih di masjid yang ditugaskan untuk mengumandangkan adzan sebagai panggilan ibadah (sholat). Sedangkan Muqim adalah adalah orang yang punya tujuan bermukim lebih dari empat hari atau bahkan menetap sampai bertahun-tahun, asalkan ada niat akan kembali ke tanah kelahirannya. Golongan ini wajib melakukan shalat jum’at bersama ahli jum’at, akan tetapi keberadaannya tidak bisa mengesahkan shalat jum’at, karena keabsahannya mengikut pada ahli jum’at (tab’an). Berikut adalah sunnah-sunnah bagi muadzin dan muqim :
1. Suci dari dua hadats.
2. Menghadap kiblat.
3. Bersiwak sebelumnya.
4. Melaksanakan adzan dalam keadaan berdiri.
5. Dikumandangkan oleh seseorang yang bagus suaranya.
6. Dikumandangkan oleh seseorang yang adil dan tidak fasik.
7. Dikumandangkan oleh seseorang yang amanat dapat dipercaya. Sehingga masyarakat betul-betul percaya dengan adzan yang dikumandangkannya. Sebagai tanda akan masuknya waktu sholat.
8. Dikumandangkan oleh seseorang yang tidak mengambil upah dengan adzannya tersebut, akan tetapi dia melaksanakannya hanya karena Allah.
9. Dikumandangkan adzan tersebut dari tempat yang tinggi seperti menara masjid dan lain-lain.
10. Dikumandankan adzan dari dalam masjid atau dari tempat yang dekat dari masjid.
11. Tidak menjawab salam orang yang mengucapkan-nya ketika mengumandangkan adzan.
12. Tidak berjalan ketika mengumandangkan adzan tetapi berdiam dalam satu tempat.
Makruh-Makruh Adzan
1. Memanjangkan kalimat-kalimat adzan dengan melagukannya.
2. Berbicara saat mengumandangkan adzan.
3. Tidak menjawab adzan bagi yang mendengarnya.
4. Dikumandangkan adzan dalam keadaan duduk atau mengendarai suatu kendaraan kecuali bagi musafir maka tidak makruh.
5. Keluar dari masjid setelah dikumandangkan adzan baik bagi muadzin itu sendiri atau bagi yang lainnya kecuali karena suatu keperluan yang mendesak.
6. Mengumandangkan adzan dalam keadaan tidak menghadap kiblat.
7. Dikumandangkan oleh seseorang yang fasik atau seorang anak kecil.
8. Dikumandangkan oleh seseorang yang berhadats baik hadats kecil atau besar. Kecuali jika hadats tersebut terjadi saat adzan maka diteruskan saja adzannya.
Demikianlah artikel Pengertian, Syarat, Serta Keutamaan Adzan dan Iqomah. Semoga bermanfaat bagi para pembaca.
Post a Comment for "Pengertian, Syarat, Serta Keutamaan Adzan dan Iqomah"
Tinggalkan Komentar