Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hukum dan Ancaman Bagi Seseorang Yang Tidak Mengeluarkan Zakat


Hukum Mengingkari Kewajiban Zakat

Melaksanakan zakat merupakan rukun Islam yang ketiga. Dengan demikian orang yang mengingkari kewajiban zakat menjadi kafir, walaupun dia mengeluarkan zakat, kecuali jika mengingkari hukum zakat yang berbeda pendapat ulama di dalamnya, seperti zakat perdagangan dan zakat harta anak kecil atau orang gila yang tidak wajib zakat menurut Abi Hanifah maka tidak kafir. Dan jika dia tidak mengingkari kewajiban zakat hanya saja dia tidak mau mengeluarkannya maka dia adalah seorang yang fasiq.

Macam-Macam Zakat

Untuk macam-macamnya terdapat dua macam zakat, yaitu zakat nafsi (jiwa) atau zakat fitrah dan zakat harta.

1. Zakat Nafsi atau Zakat Fitrah 

Zakat Nafsi atau Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan setiap muslim pada Bulan Ramadan hingga sebelum salat Idulfitri.

Dalilnya adalah hadis yang diriwayatkan Abdullah bin Abbas, ia berkata: "Nabi Muhammad SAW telah mewajibkan zakat fitrah pada Ramadhan atas setiap muslim, baik merdeka ataupun budak, laki-laki ataupun wanita, kecil ataupun besar, sebanyak satu sha’ kurma atau gandum," (HR Muslim).

Sebutan kurma atau gandum pada hadis di atas menunjukkan pada jenis makanan pokok setempat. Sementara itu, di Indonesia, makanan pokoknya adalah beras. Ukurannya, satu sha' setara dengan sekitar 2,5 kilogram beras. Ada juga yang berbendapat 2,7 kilogram. Untuk kehati-hatian ulama Indonesia memutuskan 3 kilogram beras.

2. Zakat Harta atau Zakat Mal

Zakat harta ini mencakup zakat hewan ternak, hasil pertanian, hasil laut dan bumi, emas, perak, harta perniagaan, harta rikaz, serta barang tambang.

Kewajiban menunaikan zakat harta ini diterakan dalam Alquran surah At-Taubah ayat 34: "Dan orang-orang yang membendaharakan emas dan perak, dan mereka tidak membelanjakannya di jalan Allah, maka kabarkanlah kepada mereka, bahwa mereka akan menderita azab yang pedih," (QS At-Taubah [9]: 34).

Dalam hadis yang diriwayatkan Abu Daud juga dijelaskan bahwa: “Rasulullah SAW memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yang kami persiapkan untuk berdagang," (HR Abu Daud).

Masing-masing harta di atas memiliki ketentuan zakat dan kadarnya masing-masing, namun secara umum harta itu haruslah sesuai nisab dan haulnya atau sudah lebih dari satu tahun.

Ancaman bagi Orang yang Tidak Melaksanakan Zakat

Adapun ancaman adzab atas orang yang tidak mau melaksanakan zakat ada dua macam, yang pertama adalah ancaman adzab akhirat, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ الله عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ الله I ”مَنْ أَتَاهُ الله مَالاً فَلَمْ يُؤَدِّ زَكَاتَهُ مُثِّلَ لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ شُجَاعًا لَهُ زَبِيْبَتَانِ يَطُوْفُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثُمَّ يَأْخُذُ يَلْهَزُ مَيْتَهُ ثُمَّ يَقُوْلُ أَنَا مَالُكَ أَنَا كَنْزُكَ“ (رواه البخاري ومسلم)

Yang artinya: “Barang siapa diberi Allah harta lalu tidak dilaksanakan zakatnya. maka Allah menyiapkan ular yang ganas dan botak kepalanya (karena banyaknya racun) yang mempunyai dua lobang di atas matanya yang akan melilitnya pada hari Kiamat dan menggenggam kedua rahangnya seraya berkata: “Aku hartamu! Aku simpananmu!” (H.R. Bukhari dan Muslim)

وَقَالَ رَسُوْلُ الله I ”مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلاَ فِضَّةٍ لاَ تُؤَدِّيْ مِنْهَا حَقُّهَا إِلاَّ إِذَا كَانَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ صُفِحَتْ لَهُ صَفَائِح مِنْ نَارٍ فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا نَارُ جَهَنَّمَ فَيُكْوَى بِهَا جَنْبُهُ وَجَبِيْنُهُ وَظَهْرُهُ كُلَّمَا بَرُدَتْ أُعِيْدَتْ لَهُ فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِيْنَ أَلْفَ سَنَةٍ حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ الْعِبَادِ فَيَرَى سَبِيْلَهُ إِمَّا إِلَى الْجَنَّةِ وَإِمَّا إِلَى النَّارِ“ (رواه مسلم)


Tidak ada seorangpun yang mempunyai emas dan perak lalu tidak dikeluarkan zakatnya, kecuali nanti pada hari Kiamat akan disiapkan besi emas yang dipanaskan dengan api Jahannam, lalu akan disetrikakan ke bahunya, dan ke mukanya serta punggungnya. Setiap kali lempengan itu dingin dipanaskan lagi lalu disetrikakan lagi, lalu begitu seterusnya pada hari dimana satu harinya seperti 50.000 tahun sehingga Allah menyelesaikan hisab hamba-hambaNya kemudian menuju jalannya kalau tidak ke surga, ke neraka. (H.R. Muslim)

Dan yang kedua adalah adzab dunia, bukan cuma di akhirat saja mereka di adzab bahkan di duniapun mereka akan mendapatkan adzab. Yaitu akan binasanya harta mereka dan terjadi paceklik, seperti sabda Rasulullah SAW:

مَا مَنَعَ قَوْمٌ الزَّكَاةَ إِلاَّ ابْتَلاَهُمُ الله بِالسِّنِيْنَ (رواه الطبراني)


Tidak mencegah suatu kaum dari mengeluarkan zakat, kecuali Allah akan menurunkan adzab kepada mereka berupa paceklik. (H.R.. Thabrani)

قَالَ رَسُوْلُ اللهِ I ”مَا ضَاعَ مَالٌ فِي بَرِّ أَوْ بَحْرٍ إِلاَّ بِمَنْعِ الزَّكَاةِ“ (رواه الطبراني)


Tidak musnah suatu harta baik di daratan maupun di lautan, kecuali karena ditahan zakatnya (tidak dikeluarkan)

(H.R. Thabrani)

Kesimpulannya, orang yang tidak mau melaksanakan kewajiban zakat, berhak mendapatkan murka Allah, dan tidak ada berkah dalam hartanya, bahkan menjadi sebab binasa hartanya. Dan sebaliknya bagi yang melaksanakan zakat akan berhak mendapatkan ridla Allah SWT, dan menjadi sebab keberkahan hartanya dan terjaga.

Hukum Syari’at atas Orang yang Tidak Melaksanakan Zakat

Pada esensinya melaksanakan zakat itu adalah ibadah yang dalam pelaksanaannya dituntut ketulusan hati serta semata-mata mengharapkan pahala dari Allah SWT. Akan tetapi jika ada seseorang yang dikuasai sifat kikir dan cinta kepada dunia maka hukum syari’at mempunyai batasan tersendiri yaitu dengan mengambil darinya zakat hartanya secara paksa ditambah lagi de¬ngan memberi ta’zir (hukuman atas kekikirannya) dan paksaan syari’at di sini untuk menjaga hak fakir miskin.

قَالَ رَسُوْلُ اللهِ I ”فِي الزَّكَاةِ مَنْ أَعْطَاهَا مُؤْتَجِرًا فَلَهُ أَجْرُهُ وَمَنْ مَنَعَهَا أَخَذُوْهَا وَشَطْرَ مَالِهِ“ (رواه النسائي)


Yang artinya: “Barangsiapa yang melaksanakannya karena mengharap pahala maka akan mendapatkan pahalanya dan barang siapa menahannya maka kami akan mengambilnya ditambah separoh hartanya”. (H.R. An Nasa’iy)

Jika Telah Mencapai Nishab dan Haul, Segeralah Tunaikan Zakat

Kaum muslimin -yang selalu mengharapkan kebaikan dan mengharapkan surga Allah- segeralah tunaikan zakat yang wajib bagi kalian agar memperoleh berbagai faedah di atas. Ingatlah bahwa zakat bukanlah wajib ditunaikan hanya ketika akhir bulan Ramadan saja berupa zakat fitri. Akan tetapi, zakat itu juga wajib bagi 5 kelompok harta yaitu: emas, perak, keuntungan perdagangan, hewan ternak (yaitu unta, sapi, dan domba), dan hasil bumi (berupa tanaman, dan lain-lain).

Wahai saudaraku, segeralah tunaikan zakat ketika telah memenuhi syarat nishab dan haul-nya. Berlombalah dalam kebaikan dan ingatlah selalu nasib saudaramu yang berada dalam kesusahan. Sesungguhnya dengan engkau mengeluarkan zakat akan meringankan beban mereka yang tidak mampu. Ingat pula, sebab bangsa ini sering tertimpa berbagai macam bencana dan cobaan adalah disebabkan kita enggan melakukan ketaatan kepada Allah, di antaranya kita enggan untuk menunaikan zakat.

Post a Comment for "Hukum dan Ancaman Bagi Seseorang Yang Tidak Mengeluarkan Zakat"