Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hukum Bunga Bank dan Meminjam Uang ke Bank Yang Perlu Diketahui

Hukum Bunga Bank Yang Perlu Diketahui. Hukum bunga bank konvensional yang ada sekarang adalah jelas itu adalah riba yang diharamkan, karena setiap bank meminjamkan uang kepada para nasabahnya dengan membayar bunga dalam pengembaliannya, sehingga meminjam uang di bank termasuk transaksi riba yang diharamkan, oleh karena itu bertransaksi dengan bank konvensional itu diharamkan sebagaimana hal itu telah disepakati oleh para ulama Islam internasional antara lain sebagai berikut :

  • Majma’ul Buhuts al-Islamy di Al-Azhar Mesir pada Mei 1965
  • Majma’ al-Fiqh al-Islamy Negara-negara OKI Yang diselenggarakan di Jeddah tgl 10-16 Rabi’ul Awal 1406 H/22 28 Desember 1985.
  • Majma’ Fiqh Rabithah al-Alam al-Islamy, keputusan 6 Sidang IX yang diselenggarakan di makkah tanggal 12-19 Rajab 1406 H.
  • Keputusan Dar Al-Itfa, kerajaan Saudi Arabia,1979
  • Keputusan Supreme Shariah Court Pakistan 22 Desember 1999.
  • Fatwa Dewan Syari’ah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tahun 2000 yang menyatakan bahwa bunga tidak sesuai dengan Syari’ah.

Untuk Apakah Digunakan Uang dari Bunga Bank ?

Sebagaimana diketahui bahwa bunga bank hukumnya adalah riba yang diharamkan dan tidak boleh menggunakannya. Dan jika seseorang terpaksa mendapatkan uang bunga seperti mereka yang menyimpan uang di bank berupa tahapan untuk mempermudah mengambil uang di ATM kapan saja dan juga demi keamanan, maka harus extra hati-hati untuk selalu memeriksa bunga bank yang masuk dalam rekeningnya pada setiap bulannya serta menyisihkannya dan dicatat supaya tidak lupa dan berbaur dengan uang simpanannya. Lalu kemudian diambil bunga tersebut dan bukan diserahkan kepada bank yang bersangkutan atau dibiarkan begitu saja. Karena kalau tidak diambil maka takutnya akan digunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk suatu misi-misi tertentu oleh musuh musuh Islam. Oleh karena itu diambil saja bunganya dan digunakan untuk suatu penggunaan yang bersifat umum (semua orang dapat menggunakannya), sebagaimana hal itu dinyatakan oleh banyak ulama Islam.

Kesimpulannya : uang bunga atau riba tidak boleh digunakan untuk pribadi akan tetapi harus digunakan untuk kepentingan umum seperti untuk pembuatan jalan umum, kamar mandi umum, dan sarana umum lain yang digunakan oleh semua kalangan umum tidak terkecuali .

Hukum Meminjam Uang Ke Bank

Allah berfirman berfirman dalam Al-Qur'an Surat Ali Imron ayat 130

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ الرِّبَا أَضْعَافاً مُّضَاعَفَةً وَاتَّقُواْ اللّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ . وَاتَّقُواْ النَّارَ الَّتِي أُعِدَّتْ لِلْكَافِرِينَ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. Peliharalah dirimu dari api neraka, yang disediakan untuk orang-orang yang kafir.” (Qs. Ali Imron [3]: 130)

Tentang sebab turunnya ayat di atas, Mujahid mengatakan, “Orang-orang Arab sering mengadakan transaksi jual beli tidak tunai. Jika jatuh tempo sudah tiba dan pihak yang berhutang belum mampu melunasi maka nanti ada penundaan waktu pembayaran dengan kompensasi jumlah uang yang harus dibayarkan juga menjadi bertambah maka allah menurunkan firman-Nya… (ayat di atas).” (al Jami’ li Ahkamil Qur’an, 4/199)

Meminjam uang di bank konvensional termasuk dalam riba jahiliyah. Riba jenis ini dapat terjadi ketika seseorang tidak bisa mengembalikan uangnya setelah jatuh tempo, sehingga ia harus membayar kelebihan.

Syaikh Abu Bakar Jabir al Jazairi mengatakan, “Ketahuilah wahai orang yang beriman bahwa riba yang dipraktekkan oleh bank konvensional pada saat ini itu lebih zalim dan lebih besar dosanya dari pada jahiliah yang Allah haramkan dalam ayat ini dan beberapa ayat lain di surat al Baqarah. Hal ini disebabkan riba dalam bank itu buatan orang-orang Yahudi sedangkan Yahudi adalah orang yang tidak punya kasih sayang dan belas kasihan terhadap selain mereka.

Dalam hadits, Rasulullah SAW juga memerintahkan agar seorang muslim menjauhi riba. Riba termasuk salah satu dari tujuh dosa besar. Rasulullah SAW bersabda: 

اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ ‏"‏‏.‏ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَمَا هُنَّ قَالَ ‏"‏ الشِّرْكُ بِاللَّهِ، وَالسِّحْرُ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ، وَأَكْلُ الرِّبَا، وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ، وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ، وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلاَتِ ‏"‏‏

"Jauhi tujuh hal yang membinasakan! Para sahabat berkata, "Wahai, Rasulullah! apakah itu? Beliau bersabda, "Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah tanpa haq, memakan harta riba, memakan harta anak yatim, lari dari medan perang dan menuduh wanita beriman yang Ialai berzina" (Muttafaq 'alaih). 

Dosa Riba Lebih besar dari zina. Diriwayatkan dari Anas bin Malik RA bahwa Rasulullah SAW bersabda : 

إن الدرهم يصيبه الرجل من الربا أعظم عند اللهفي الخطيئة من ست وثلاثين زنية يزنيها الرجل 

"Sesungguhnya satu dirham yang didapatkan seorang Iaki-laki dari hasil riba Iebih besar dosanya di sisi Allah daripada berzina 36 kali."  (HR Ibnu Abi Dunya).

Laknat untuk para pelaku riba. Begitu besarnya dosa riba, pantas Rasulullah melaknat pelakunya sebagaimana diriwayatkan Jabir RA :

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ  

"Rasulullah SAW mengutuk orang yang makan harta riba, yang memberikan riba, penulis transaksi riba dan kedua saksi transaksi riba. Mereka semuanya sama (berdosa)." (HR Muslim).

Demikianlah artikel tentang Hukum Bunga Bank dan Meminjam Uang ke Bank Yang Perlu Diketahui semoga bermanfaat bagi para pembaca.

Post a Comment for "Hukum Bunga Bank dan Meminjam Uang ke Bank Yang Perlu Diketahui"