Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hukum Menjama’ Shalat bagi Orang Sakit


Sebelum kita membahas Hukum Menjama Shalat bagi Orang Sakit perlu kita ketahui sebelumnya apa itu Shalat Jama’. 

Shalat Jama’ sendiri dalam pengertiannya adalah menggabungkan dua macam shalat fardu untuk dilaksanakan dalam satu waktu. Diantara sebab bolehnya kita menjama’ sholat adalah karena sakit, dan sebenarnya hal itu bukan berdasarkan pendapat yang Mu’tamad (Istilah Mu'tamad itu artinya yang dijadikan sandaran atau landasan dalam bermazhab hukum Islam) dalam Madzhab Imam Syafi’i RA. Akan tetapi karena hal itu lebih meringankan bagi orang yang sakit dan juga pendapat yang membolehkannya adalah pendapat ulama-ulama’ kaliber dalam Madzhab Imam Syafi’i RA. Seperti Imam Nawawi, Imam Mawardi, Imam Rowyani, Imam Dimyathi RA. Dan lain-lain. Maka kami akan bahas disini supaya yang akan melaksanakan Jama’ dari sholat-sholatnya karena sakit tahu betul apa saja yang disyaratkan dalam Sholat Jama’ tersebut.

Sakit Yang Diperbolehkan Menjama’ Sholat
Perlu diketahui bahwa sakit yang diperbolehkan untuk menjama’ sholat adalah sakit apa saja yang sekiranya jika laksanakan setiap sholat pada waktunya masing-masing akan sangat merepotkan kita, maka boleh kita menjama’ sholat karenanya, baik dengan Jama’ Taqdim atau Jama’ Ta’khir terserah mana yang lebih baik bagi orang yang sakit tersebut, kalau sekiranya lebih baik baginya menjama’ taqdim maka ditaqdim, atau menjama’ ta’khir jika hal itu lebih baik baginya. 

Jama’ Taqdim adalah mengumpulkan dua salat yang dikerjakan sekaligus di waktu shalat yang lebih awal, seperti mengumpulkan shalat Zuhur dan Asar yang dikerjakan di waktu Zuhur atau mengumpulkan salat Magrib dan Isya yang dikerjakan di waktu Magrib.

Sedangkan Jamak Ta’hir ialah mengumpulkan dua salat yang dikerjakan sekaligus di waktu salat yang terakhir, seperti mengumpulkan salat zuhur dan ashar yang dikerjakan di waktu ashar atau mengumpulkan salat magrib dan isya yang dikerjakan di waktu isya.

Menjama’ Sholat Karena Hujan
Dan diantara sebab-sebab bolehnya kita menjama’ sholat selain sakit adalah karena turun hujan, maka kita boleh menjama’ sholat kita karena turun hujan asalkan memenuhi syarat-syarat berikut ini :
Menjama’ sholatnya dengan cara Jama’ Taqdim saja, maka tidak boleh menjama’ sholat karena turun hujan dengan cara Jama’ Ta’khir.

Hujan itu harus ada dalam tiga waktu berikut ini yaitu ketika melakukan Takbirotul Ihrom dari sholat yang pertama dan ketika salam dari sholat yang pertama dan yang terakhir hujan itu harus ada ketika melakukan Takbirotul Ihrom dari sholat yang kedua, dan selain pada tiga waktu tersebut tidak menjadi masalah jika tidak sedang turun hujan.

Melaksanakan Jama’ sholat tersebut dengan berjama’ah maka tidak boleh menjama sholat karena turun hujan tapi dilaksanakan tanpa berjama’ah.

Tempat dilaksanakan sholat jama’ah tersebut terletak ditempat yang jauh dari rumahnya sehingga ditakutkan kalau tidak menjama’ Taqdim sholat itu dia tidak akan melaksanakan sholat tersebut dengan cara berjama’ah karena tidak bisa kembali ke tempat itu disebabkan turunnya hujan baik tempat sholat jama’ahnya dimasjid atau lainnya.

Dia merasa terganggu dengan turunnya hujan tersebut disepanjang jalannya menuju ke tempat sholat berjama’ah, dengan basahnya pakaian orang itu dengan air hujan atau beceknya jalan dan lain-lain. Adapun jika tempat dilaksanakannya jama’ah tersebut berdekatan dengan rumahnya atau dia tidak terganggu sama sekali dengan hujan tersebut karena dia ada payung atau masjid berdekatan dengan rumahnya dan lain-lain, maka tidak boleh menjama’ karenanya kecuali bagi Imam maka tidak disyaratkan syarat tersebut.

Wallahu A'lam Bishawab ...

Post a Comment for "Hukum Menjama’ Shalat bagi Orang Sakit"