Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hukum Memakai Kutek dan Semir Rambut Menurut Syariat Islam

Hukum Memakai Kutek dan Semir Rambut Menurut Syariat Islam -

A. Hukum Memakai Kutek atau Pacar (pewarna kuku)
Kutek atau pacar (pewarna kuku) adalah bagian dari perhiasan wanita. Dengan ini para wanita berhias dan berharap untuk bisa tampil lebih cantik dan menarik. Hasrat untuk tampil cantik dan menarik merupakan fitrah bagi para wanita. Karena Allah SWT memang telah menjadikan mereka suka kepada keindahan dan kecantikan.

Namun, bagaimanakah hukumnya menurut Syariat Islam ?
Hal itu tidak luput dari aturan Syari’at, yang mana kalau wanita mempercantik dirinya, seperti mewarnai kukunya, sesuai dengan tata cara yang diperbolehkan dalam agama dan dengan tujuan yang baik. Maka diperbolehkan ia melakukannya. Bahkan ia bisa mendapatkan pahala dalam hal itu. Sebaliknya, apabila tidak sesuai dengan syari’at, maka ia tidak boleh melakukannya (Haram).

Disebutkan dalam kitab Busyral Karim syarah Muqaddimah Hadhramiyyah karya Al-Imam Al-Faqih Sa’id bin Muhammad Ba’isyan:
 و يستحب أن تخضب المزوجة يديها و رجليها بالحناء إن كانت حليلها يحبه و أن تبدأ فى كل ذلك باليمنى،أما غيرها فلا يسن لها ذالك،بل يحرم عليها الخضب بسواد و تطريف الأصابع و تحمير الوجنة و النقش إن كانت غيرمفترشة أو لم يأذن لها حليلها
 “Disunnahkan bagi wanita yang sudah bersuami untuk mewarnai kedua tangan dan kakinya dengan pacar apabila sang suami menyenanginya, dan di sunnahkan memulainya dari sebelah kanan. Adapun bagi selainnya (wanita yang tak bersuami), itu tidak disunnahkan baginya, bahkan diharamkan atasnya mewarnai rambutnya dengan warna hitam, begitu pula memacari jari-jari tangan dan kaki, serta menggambar tangan dan kakinya dengan pacar, dan memerahkan pipi apabila wanita itu tidak bersuami atau bagi seorang istri tanpa seizin suaminya.”

Jadi, kesimpulan hukumnya adalah sebagai berikut, yaitu :
Wanita yang telah bersuami, sunnah baginya mewarnai kedua tangan dan kakinya dengan kutek atau pacar (pewarna kuku) yang disukai suaminya, baik kuku tangan maupun kakinya, dan haram atasnya bila tanpa izin suami.

Wanita yang tidak bersuami, makruh baginya mewarnai tangan dan kakinya dengan kutek atau pacar (pewarna kuku), bahkan bisa menjadi haram apabila ia melakukannya dengan tujuan mengundang syahwat para laki-laki yang melihatnya, begitu pula menghias tangan dan kakinya dengan menggunakan kutek atau pacar (pewarna kuku).

Bagi wanita yang sedang menjalankan iddah (sebuah masa di mana seorang perempuan yang telah diceraikan oleh suaminya, baik diceraikan karena suaminya mati atau karena dicerai ketika suaminya hidup, untuk menunggu dan menahan diri dari menikahi laki-laki lain. Tujuannya adalah untuk menjaga hubungan darah suaminya), semua hal itu diharamkan atasnya, karena termasuk menghias diri. Semua perincian ini berlaku ketika di luar shalat, baik dalam keadaan haidh maupun tidak.

Lalu Bagaimanakah hukumnya ketika shalat?
Adapun ketika shalat, apabila ia menggunakan
kutek atau pacar (pewarna kuku) yang masih ada daun pacarnya (bukan tinggal warnanya), shalatnya tidak sah. Sebab, ketika ia berwudhu atau mandi wajib setelah haidh, airnya tidak sampai ke kulit atau kuku jemarinya, sebab terhalang oleh kutek atau pacar (pewarna kuku) yang semacam itu.

B. Hukum Menyemir Rambut
Di antara perhiasan seorang wanita adalah menyemir rambut, dan hal ini juga sesuatu yang harus kita ketahui hukumnya, kapan dibolehkan dan kapan tidak.

Apabila wanita tersebut meminta izin dengan sang suami, dan menyemir rambut yang beruban dengan semir warna selain hitam, maka hukumnya sunnah apabila niatnya untuk mengikuti sunnah.
Sedangkan menyemir rambut yang hitam atau tidak beruban dengan menggunakan semir warna selain hitam, hukumnya boleh asalkan niatnya bukan untuk menyerupai orang kafir (tasyabbuh) dan niat lainnya yang dilarang oleh syari’at.

Adapun hukum menyemir rambut sebagai berikut :
Menyemir rambut yang beruban dengan semir hitam, hukumnya menurut pendapat yang kuat adalah haram, tapi menurut Imam Ramli hukumnya boleh.

Di riwayat lain, dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, diceritakan bahwa saat Fathul Makkah, ayah Abu Bakar Ash-Shiddiq, Abu Quhafah, datang dengan rambut yang telah putih beruban.
Jabir berkata:
”Pada hari penaklukan Makkah, Abu Quhafah (ayah Abu Bakar) datang dalam keadaan kepala dan jenggotnya telah memutih (seperti kapas, artinya beliau telah beruban). Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam.” (HR. Muslim).

Seperti yang disampaikan dalam kisah Abu Quhafah, kita dilarang mewarnai uban dengan warna hitam. Hal ini dikarenakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:
“Pada akhir zaman nanti akan muncul suatu kaum yang bersemir dengan warna hitam seperti tembolok merpati. Mereka itu tidak akan mencium bau surga.” (HR. Abu Daud).

Dari konteks hadits larangan mewarnai rambut dengan warna hitam yaitu hadits yang berbunyi, “Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam”. Pada saat ini, tidak nampak lagi uban. Bahkan perbuatan ini adalah termasuk ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu merubah uban dengan warna selain hitam. Adapun merubah uban tadi dengan warna hitam, maka hal ini termasuk perbuatan yang diharamkan.

Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita menjauhi warna hitam ketika akan menyemir rambut, bahkan terdapat ancaman yang sangat keras mengenai hal ini dalam sabda beliau.

Wallahu A'lam Bishawab ...

Post a Comment for "Hukum Memakai Kutek dan Semir Rambut Menurut Syariat Islam"